SAMPIT - Pernyataan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali, Hatrianur, menarik perhatian Joni SH MH. Menurut Joni, pernyataan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menguras uang rakyat melalui perjalanan dinas, patut dicermati dan pantas memperoleh perhatian serius bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum tepatnya kejaksaan. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama ini dinilai hanya menguras uang rakyat melalui perjalanan dinas yang dilakukan tanpa manfaat besar bagi daerah.
Joni mengatakan, kebenaran pernyataan di atas itu perlu klarifikasi dan patut memperoleh apresiasi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum yang tentunya juga akan didukung oleh semua pihak yang berkeinginan mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih dari tindak penyimpangan.
Dalam hal ini, lanjut Joni, Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengungkap total anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan selama setahun sebesar Rp 4 miliar. Meski demikian, anggaran tersebut tidak langsung habis begitu saja karena perjalanan dinas dilakukan dengan berbasis kinerja. “Apakah menguras uang rakyat? Kiranya memerlukan klarifikasi,” tutur pria yang berprfesi sebagai Notaris di Sampit ini.
Pernyataan di atas perlu diklarifikasi, tidak semata dalam bentuk audit internal, namun juga dengan mencermati pemanfaatannya. “Apakah yang sudah dimanfaatkan itu benar-benar membawa dampak positif bagi perkembangan Kotawaringin Timur saat ini dan ke depan?”
Ihwal perjalanan dinas, misalnya -- khususnya yang berkedok studi banding selama ini memang dikenal luas sebagai upaya yang tidak jauh dengan menghamburkan uang. Hasilnya dinilai tidak efektif, tidak efisien dan mubadzir. Malah di DPR Pusat, organisasi politik tertentu melakukan moratorium, dengan tidak mengirimkan anggotanya untuk studi banding ke luar negeri.
Mereka berpendapat bahwa minimal dampak negatif dari studi banding itu lebih besar daripada dampak positifnya. Dari pemanfaatan dana yang terkesan mubadzir itu, secara administratif memang tidak ada pertanggungjawaban khususnya yang secara terbuka bisa dicermati rakyat yang diwakili.
Sebagaimana diketahui umum, jelas Joni, bahwa biaya perjalanan dinas, khususnya ke luar daerah itu meliputi biaya tiket pulang pergi, penginapan, uang saku atau transport lokal dan lain-lain. Transparansi atau keterbukaan tentang besarnya anggaran untuk itu, selama ini hanya diketahui rakyat secara global. Sedangkan pemanfaatannya masih belum terbuka. “Oleh karena itu adanya sinyalemen atau indikasi bahwa itu terlalu besar ada baiknya untuk sementara kita amini,” cetus Joni.
Secara transparansi, antara efektivitas dan efisiensi pada satu sisi dengan hasil yang dicapai khususnya bagi rakyat yang diwakili harus jelas, harus terukur, transparan. Misalnya apakah studi banding untuk hal yang sifatnya membawa manfaat langsung rakyat atau tidak.
Sebutlah semisal bagaimana mengatur pola kehutanan yang berbasis industri, bagaimana memberdayakan rakyat untuk kelestarian hutan, dan seterusnya yang berhubungan dengan mind set Kotawaringin Timur tentu sangat kita dukung. Namun harus segera ditekankan bahwa studi banding yang menyedot anggaran itu harus senantiasa sinkron dengan pola penanganan yang dilaksanakan oleh eksekutif.
Joni berharap agar dilakukan dua hal. Pertama melakukan penghematan secara konkret. Hanya perjalanan dinas yang benar benar dibutuhkan dalam arti sinkron dengan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yangnotabeneprogram itu juga dibuat dan disetujui oleh DPRD, yang dilaksanakan. Kedua, hendaknya biaya yang dikeluarkan benar-benar realistis, sesuai dengan peruntukannya, tidak diperbesar dengan anggaran yang tidak perlu dan tentu saja nantinya dilaporkan dalam sebuah pertanggungjawaban yang bisa diakses masyarakat.
“Sudah sering muncul kecurigaan adanya perjalanan dinas para wakil rakyat yang terkadang bersifat fiktif. Mulai tiket pesawat, boarding pass, biaya hotel dan sebagainya dibuat kuitansai aspal. Asli tapi palsu. Sehubungan dengan hal di atas, kiranya perlu diluruskan dengan melakukan klarifikasi. Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan kiranya dapat melakukan klarifikasi tersebut tentunya dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Joni, klarifikasi ini tidak bermaksud mencari-cari kesalahan namun sebagai satu penguatan bahwa DPRD, khususnya DPRD Kotawaringin Timur selaku wakil rakyat, telah memanfaatkan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Secara administratif dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis memang bermanfaat bagi rakyat sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita semua yakin jika memang tidak ada yang disembunyikan, kalangan DPRD akan welcome terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut. Tujuannya tidak lain adalah untuk benar benar menegakkan prinsip lembaga pemerintah yang clean. Tepatnya adalah clean government. Lembaga pemerintah yang bersih. Secara kelembagaan, menunjukkan bahwa lembaga wakil rakyat tidak memboroskan uang dengan aktivitas yang tidak perlu dan tentunya juga akan membawa dampak positif bagi daerah,” ungkap mahasiswa yang sedang menyelesaikan S3 di Universitas Mulawarman ini.
“Secara personal, mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi. Daripada sembunyi-sembunyi, ada yang ditutuptutupi, klarifikasi itu dibutuhkan. Apa lagi di era yang serba terbuka dan era yang menekankan pada ketaatan hukum ini,” pungkasnya. (Joni SH. MH)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Biaya Perjalanan Dinas DPRD Perlu Klarifikasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.