SAMPIT, Tanpa gembar-gembor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan ternyata terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggilingan padi (rice milling plant) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Katingan. Bahkan ternyata, Kejari Kasongan telah menetapkan tersangka baru yakni Damiri, mantan Kepala Distan (Kadistan) Katingan.
Kabar ini cukup mengejutkan, apalagi ternyata penetapan status tersangka itu dilakukan beberapa bulan lalu namun hingga kini banyak yang belum mengetahuinya. Sebelumnya, dua orang rekanan telah lebih dulu terseret kasus ini dan telah dijebloskan ke penjara.
Kajari Kasongan Suwandi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kasongan, Teuku Azhari SH mengungkapkan, ditetapkannya Damiri sebagai tersangka atas kasus itu, merupakan hasil pengembangan sesuai fakta persidangan yang digelar di PN Tipikor Palangka Raya, beberapa bulan lalu.
Dalam fakta persidangan itu, kata dia, terungkap bahwa kasus yang meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 180 juta itu terungkap bahwa Damiri selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai
bertanggung jawab penuh atas pengadaan alat itu. Berawal dari fakta yang terungkap di persidangan itu, Kajari Kasongan Suwandi langsung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tanggal 27 Juli 2012 lalu dan Damiri pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sedang menyusun pemberkasan, tidak lama lagi pemberkasan bakal rampung,” ujar Teuku Azhari, kepada
Radar Sampit, di ruang kerjanya kemarin (4/9). Damiri dibidik dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat disinggung, apakah pihaknya juga bakal menyeret tersangka lain yakni PPTK dan Panitia Pemeriksaan Barang dan Umum (P2BU), Teuku mengaku pihaknya masih memfokuskan pemberkasan atas tersangka Damiri. Namun, dia tidak menampik kemungkin akan ikut terseretnya dua pejabat tersebut.
“Kami masih memfokuskan kasusnya Damiri, nanti kita lihat jika dalam persidangan nanti terungkap ada keterlibatan pejabat lainnya (PPTK dan P2BU) tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah ke sana,” bebernya.
Seperti diketahui, Damiri sendiri kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadistan Katingan. Kabarnya, Damiri yang berlatar belakang sebagai seorang akademisi, kembali bertugas menjadi dosen di Universitas Palangka Raya (Unpar).
Teuku menjelaskan, terungkapnya kasus tipikor itu berawal dari laporan masyarakat tahun 2008 silam. Setelah dilakukan penyidikan oleh bagian intel, dari hasil puldata/pulbaket, ditemukan beberapa item yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dari total 16 item pekerjaan hanya ada 11 item yang sesuai spesifikasi.
Dengan dasar itu, penyidik kejaksaan langsung menetapkan dua orang tersangka dari pihak rekanan, yakni Direktur CV Pandawa Kalimantan Pratama, Zam‘an dan Timpun selaku pelaksana lapangan. Keduanya pun divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 15 bulan penjara dalam persidangan Agustus 2012 lalu. Namun, kabarnya mereka mengajukan banding.
(aya)
Belum ada tanggapan untuk " Mantan Kadistan Katingan Tersangka"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.