SAMPIT, Managemen PT Sarana Titian Permata (STP) 2 (Wilmar Group) memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa perusahaan kurang dalam melakukan pembayaran gaji pekerja. Pemberian gaji sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan hasil kerja para karyawan itu sendiri.
Pihak PT STP 2 yang terdiri dari Manager HRD Amin Hidayat, Manager Admin/Public Relation Juatku Antono, Manager Legal & Contract Officer Dimas Setyawan, dan Manager Security S Kadir menyampaikan klarifikasikan kepada Radar Sampit kemarin (15/9) siang. Mereka menyatakan bahwa gaji para karyawan sudah di atas upah minimal kabupaten (UMK). Bahkan jika hasil kerjanya melebihi target, ada tambahan penghasilan untuk para pekerja.
”Dalam satu hari ada tujuh jam kerja. Jika pekerja menjalankan kewajibannya, maka tidak mungkin upah di bawah UMK,” kata Manager Legal & Contract Officer Dimas Setyawan.
Menurutnya, persoalan muncul ketika sebagian pekerja upahnya di bawah UMK. Hal ini terjadi lantaran pekerja tidak bekerja secara penuh. Misalnya, dalam sehari seharusnya bekerja tujuh jam, tapi kenyataannya hanya bekerja lima jam. Hal ini berdampak pada produktivitas hasil panen yang akhirnya juga berdampak pada penghasilan.
Dalam hal pekerjaan memaanen, perusahaan menghitung berdasarkan tonase atau hasil panen yang dihasilkan oleh pekerja. Jika dalam tujuh jam penuh hasil panen si pekerja melebihi target, maka penghasilannya juga akan ditambah berdasarkan kelebihan target tadi. Sebaliknya, jika pekerja hanya bekerja selama empat atau lima jam, tentu hasil panennya sedikit sehingga penghasilnnya juga tidak penuh.
Pihak perusahaan mengakui adanya perubahan dalam sistem pemberian gaji mulai Agustus lalu. Jika sebelumnya ada subsidi dari perusahaan, saat kini subsidi tersebut telah dicabut. ”Sebelumnya, jika hasil panen pekerja tidak memenuhi target harian, mereka tetap mendapatkan gaji penuh. Jika melebihi target dapat upah tambahan. Tapi sekarang subsidi telah dicabut. Jika hasil kerja tidak memenuhi target, maka gaji disesuaikan hasil kerja,” kata Manager HRD Amin Hidayat kemarin.
Pencabutan subsidi yang totalnya mencapai Rp 300 juta lebih ini sudah disosialisasikan manajemen kepada para mandor. Namun belum sempat pada mandor meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya, para pekerja lebih dulu unjuk rasa dan berujung pada pengrusakan kantor PT STP 2.
Para manager PT STP 2 juga menyatakan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal karena mogok kerja beberapa hari lalu hanya dilakukan sebagian kecil pekerja.
Sementara itu informasi dari Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, kepolisian menetapkan empat pekerja sebagai tersangka pengrusakan fasilitas kantor PT Sarana Titian Pertama II. Empat pekerja yang jadi tersangka adalah Wihelnus Turi, Hilarius Wajo, Herybertus Lulu, dan Arbianus. Mereka sudah menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Polres Seruyan.
“Ada empat orang pekerja yang resmi sudah ditetapkan tersangka, mereka melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” kata Kapolres Seruyan melalui Kabagops Kompol Dedy Setiawan Yunus kemarin.
Dedy menjelaskan, saat ini jajaran mereka sedang menyidik dan pemberkasan seluruh tersangka secara mendalam di ruang Satreskrim Polres Seruyan. “Sementara baru empat orang yang ditetapkan tersangka, kita tunggu perkembangannya, apakah kemungkinan tersangka akan bertambah,” tukas Dedy. Pengrusakan berawal dari ratusan pekerja harian mendatangi kantor PT STP II, Kamis (6/9) sore. (yit)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Gaji Pekerja PT STP Disesuaikan Hasil Kerja"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.