Jika membaca kalimat “Melegalkan Illegal Logging” secara harfiah, sudah barang tentu banyak pihak mengernyitkan dahi entah pura-pura merasa tak sepaham, pura-pura mengerti, atau mungkin juga sungguh-sungguh mengerti, sungguh-sungguh paham, atau bisa juga merasa kalimat ini menusuk kejantung hati.
Tapi sebentar dulu, “Melegalkan Illegal Logging” adalah suatu fakta apa yang sedang, tengah berlangsung sejak dulu, sekarang dan dimasa mendatang. Apapun yang dilakukan nampaknya seakan kian menghabiskan kalimat ini. Pelbagai regulation diterbitkan guna “memberantas” illegal logging, katanya. Namun prakteknya dari masa ke masa, pembalakan liar selalu saja terjadi bahkan kian menggila. Lalu kapan persoalan ini bisa tuntas diperbincangkan dalam nuansa kepastian dan kenyataan?
Tulisan ini sama sekali terlepas dari pelbagai macam teori dan regulasi, ia hanya lahir dari hati yang pedih menatap kenyataan. Manakala slogan pemberantasan illegal logging konkritnya justru memperkaya segelintir manusia dan para pemodal yang memiliki dolar dan rupiah yang banyak serta kepiawaian merayu Jakarta, yang siap sedia menjadi penyahut sekaligus pemenang lelang kayu dibawah tarif, sementara rakyat kian saja terpuruk dalam kebodohan, dengan kearifan tradisional dan budaya maafnya yang masih tersisa.
Lalu timbulah sebuah gagasan dibenak jika illegal logging tetap jalan terus mengapa tidak dilegalkan saja? Suatu gagasan yang jelas menabrak segala teori dan regulasi yang ada. Akan tetapi jika direnungkan dengan seksama, gagasan ini sesungguhnya boleh-boleh saja sepanjang Pemerintah pun bersedia mencabut segala larangan yang ada! Sebab secara hukum, jika suatu perbuatan itu diijinkan oleh Pemerintah yang sah maka tiadalah sanksinya, meskipun dari sudut pandang agama, moral dan kesusilaan perbuatan itu merupakan dosa dan tercela, misalnya relokasi pemukiman PSK (pekerja sek) dan perijinan produksi/penjualan minuman beralkohol.
Melegalkan Illegal Logging sebagai suatu gagasan diatas sudah barang tentu tanpa peduli akan dampak kerusakan lingkungan serta ekosistemnya, tidak menginsafi bahwa apa yang ada dimuka bumi ini sesungguhnya amanat dari Allah SWT untuk anak cucu yang dititipkan kepada kita untuk mengelolanya dengan baik. Karena itu gagasan ini jelas merusak tatanan teori, regulasi, dan yang paling fatal merusak kehendak Allah SWT. Karenanya gagasan ini jelas tidak boleh diturut. Dan sesungguhnya tulisan ini bukanlah suatu ajakan untuk melegalkan suatu kejahatan, melainkan suatu gagasan bagaimana seyogyanya strategi, kiat Pemerintah dalam mengelola hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
“Melegalkan” Illegal Logging adalah sebuah gagasan mengenai pendekatan hukum terhadap aksi pembalakan liar yang kian terasa mengancam kelangsungan ekosistem dimana manusia menjadi bagian dari persekutuan alam, sebagai suatu pendekatan yang manusiawi, berkeadilan, dan sekaligus bertipe kesejahteraan rakyat (welfare people).
Artikel keren lainnya: