 |
Pemkab Kotim Bisa Terseret |
palangka raya – setelah menyeret empat tersangka ke balik sel tahanan, dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di rsud dr murjani sampit mengincar korban baru.
pemkab kotim bisa saja tersangkut.
sementara ketua dan sekretaris pokja v yang sudah memberikan keterangan pada persidangan dua hari lalu, berpotensi naik status menjadi tersangka.
suroso, ketua pokja v, dalam keterangannya di hadapan hakim sempat menyinggung bupati kotim supian hadi.
maklum, pokja v yang digawanginya dalam proses tender alkes harus bertanggung jawab kepada bupati muda tersebut.
“main mata” pokja v dalam kasus ini memang mulai terkuak.
saat sidang, suroso dan eko budi, sekretaris pokja v, banyak berkelit dari pertanyaan jaksa dan hakim.
namun, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka masih menunggu bukti yang menguatkan.
jaksa penuntut umum rabiatul al adawiyah mengatakan, sesuai aturan pokja tidak boleh menayangkan pengumuman lelang jika dokumen-dokumen yang disyaratkan belum lengkap.
“di pepres ditegaskan minimal menayangkan spesifikasi medical,” tegasnya.
dia mencontohkan, misalnya rumah sakit ingin mengadakan kursi, ya harus jelas merek dan jenisnya.
tetapi pokja v menayangkan hanya kursi.
peserta lelang bingung.
sementara rekanan itu harus memiliki surat dukungan dari distributor.
“jadi bagaimana mereka meminta surat dukungan kalau tidak ada spesifikasi medical,” tegasnya.
dijelaskannya, surat dukungan itupun harus dikeluarkan oleh pemilik barang dengan spesifikasi yang sama.
“kita melihat pengadaan ini terindikasi ada persaingan yang tidak sehat,” tukasnya.
menurut rabiatul, hanya perusahaan siap yang bisa mengikuti tender.
faktanya, surat dukungan itu diminta sebelum pengumuman lelang.
“ya, indikasinya ada kecurangan.
pasalnya empat perusahaan itu sudah minta surat dukungan pada 26 juni dan diberikan pada 28 juni, khususnya pt sanjico abadi.
sementara pengumuman baru 15 agustus.
selain itu mereka minta surat dukungan sudah ditayangkan spesifikasi medical, padahal baru ditayangkan pada 25 agustus,” ujarnya.
pertanyaannya, bagaimana itu bisa bocor jika tidak ada yang membocorkan.
sementara spesifikasi tersebut merupakan kewenangan ppk dan pokja v hanya menayangkan.
dijelaskannya, dari awal pengadaan alkes tersebut telah ada kolusi.
dan di persidangan hal tersebut terungkap.
"saya sudah bisa ungkap itu, tapi kita belum didukung alat bukti lain.
namun, yang jelas dari agen-agen telah menguatkan,” ujarnya.
menurutnya, untuk penetapan tersangka lainnya, tentunya berdasarkan fakta persidangan.
keterlibatan
pemkab kotim juga menunggu fakta persidangan selanjutnya.
"kita tunggu dulu persidangan, apakah
pemkab (kotim) terlibat.
namun, pokja v arahnya menyebut ke sana,” tukasnya.
sementara, penasihat hukum terdakwa erlina, yohanes lie mengatakan, saksi yang dihadirkan, terutama pokja v, banyak berkelit menjawab pertanyaan hakim.
“saya menilai pokja v hanya ingin mencari selamat sendiri.
kita juga nantinya akan bersikap terkait keterangan pokja v,” tegasnya.
saat sidang, yohanes menanyakan kepada pokja v, apabila terjadi kesalahan siapa yang bertanggung jawab? bupati kotim? “namun, pokja v tidak menjawab itu, malah berkelit dan mengaku tidak bersalah.
padahal yang memberikan mereka sk sebagai pokja v jelas di awal disebutkan bupati.
dan mereka menyampaikan pertanggungjawaban kepada bupati,” jelasnya.
menurutnya, masalah spesifikasi medical sangat prinsip dan seharusnya pokja v bisa menyelamatkan agar kasus ini tidak terjadi.
“klien saya di sini dikorbankan, padahal tidak terima uang sepeserpun,” tukasnya.
sementara, penasihat hukum terdakwa asep aan priyadi mengatakan, pengadaan alkes tersebut sangat dipaksakan.
pasalnya pengadaan ditempatkan di akhir.
“kita juga menilai ini dipaksakan oleh pemilik uang yang melakukan pengadaan,” tegasnya.
menurutnya, pemenang tender ada, karena ada pengadaan dan ada uang.
kalau memang hal ini tidak ada, maka tidak ada kegiatan sidang ini.
“saya melihat ada kegiatan sistemik yang terjadi,” tukasnya.
pemkab kotim, terutama bupati, bisa ditelusuri.
karena proyek ini juga melibatkan
pemkab kotim.
apalagi pokja v dibentuk oleh bupati untuk pengadaan alkes di rsud murjani sampit.
“ya, harusnya
pemkab kotim juga ditelusuri, karena ini dipaksakan sekali, sehingga waktu mepet.
padahal pada semester pertama bisa dilakukan atau dialihkan ke tahun berikutnya,” tandasnya.
(arj/dwi)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Pemkab Kotim Bisa Terseret"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.