Portal Berita Online Kalimantan

berita update seputar kalimantan

Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun
Ikuti @wartakalimantan
Beranda » Dihentikan » Diminta » Hutan » Pembahasan » Pemberantasan » Perus » RUU » Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan

Saturday, March 23, 2013

Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan




1943132-icw-laporkan-koruptor-ke-kpk-p.JPG
Anggota Badan Pekerja Indonesia Koruption Watch, Emerson Yuntho (kiri)- LUCKY PRANSISKA





Baca Juga



  • Terkena Serangan Jantung, Presenter Ricky Jo Meninggal Dunia

  • Penonton Indonesia Diajak "Merahkan" GBK

  • Penyebab Kebakaran Setneg Diduga karena Korsleting

  • Penyebab Kebakaran Setneg Diselidiki





cetak Terkini



  • Rudy: Tidak Perlu Ada Wakil



  • Usulannya Terbalik



  • Kader Kami Kocar-kacir



  • Energi Keluarga






BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan proses pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan. Isi RUU banyak kekurangan, proses pembahasan juga tak transparan.

"Dari hasil analisis terhadap RUU ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya", kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (23/3/2013). Dia mengatakan pembahasan RUU itu terkesan diam-diam sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu. Padahal, kata dia, RUU ini sudah akan disahkan pada 2 April 2013, berdasarkan informasi dari Panja yang membahasnya.

Emerson berpendapat lebih baik Pemerintah menyegerakan revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan, daripada mengegolkan RUU ini. UU Kehutanan sudah mencakup ketentuan tentang tindak pidana bidang kehutanan.

Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa Siti Rakhma Mary mengatakan ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam RUU itu. Salah satunya, sebut dia, adalah proses pembahasan yang tak transparan. Menurut dia, pembahasan sama sekali tidak melibatkan publik, termasuk tidak ada mekanisme konsultasi publik. "Maksud dari dibuatnya RUU ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika RUU ini diterapkan," tegas dia.

Siti menjelaskan, salah satu permasalahan dalam draf RUU tersebut adalah terkait penjelasan tentang makna pembalakan liar. "Hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin," sebut dia. Padahal seharusnya pembalakan liar juga mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi.




  • Editor: Halmien

  • Sumber: Kompas.com


































  • Terpopuler



    • Dugaan Korupsi Ani dan Ibas Dibidik KPK

    • Presiden Tonton Langsung Penetapan Anas Tersangka

    • Ruhut Berharap Anas Tidak Digantung di Monas

    • Gun Gun Heryanto: Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum Tersangka Sudah Ditebak

    • Anas Urbaningrum Minta Maaf ke Kader Partai Demokrat






    Berita Lainnya



    • KPK Tangkap Hakim Setyabudi di Ruang Kerjanya

    • Fahd Jadi Calo Proyek Alquran karena Ditawari Zulkarnaen Djabar

    • Zulkarnaen Masih Terima Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

    • Dalam Sepekan Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diselundupkan

    • Lalu Lintas Keuangan Korlantas Polri Dipegang KPK
















    <.jpg"style="margin-left: auto; margin-right: auto;" title="Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan" width="268" />
    Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan





    banjarmasinpost.co.id, jakarta - indonesia corruption watch yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan proses pembahasan ruu pemberantasan perusakan hutan.
    isi ruu banyak kekurangan, proses pembahasan juga tak transparan.
    "dari hasil analisis terhadap ruu ini, ternyata banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya", kata peneliti indonesia corruption watch (icw) emerson yuntho di jakarta, jumat (23/3/2013).
    dia mengatakan pembahasan ruu itu terkesan diam-diam sehingga kalangan masyarakat sipil baru mengetahui hal tersebut beberapa hari lalu.
    padahal, kata dia, ruu ini sudah akan disahkan pada 2 april 2013, berdasarkan informasi dari panja yang membahasnya.
    emerson berpendapat lebih baik pemerintah menyegerakan revisi uu 41/1999 tentang kehutanan, daripada mengegolkan ruu ini.
    uu kehutanan sudah mencakup ketentuan tentang tindak pidana bidang kehutanan.
    koordinator program pembaruan hukum dan resolusi konflik perkumpulan huma siti rakhma mary mengatakan ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam ruu itu.
    salah satunya, sebut dia, adalah proses pembahasan yang tak transparan.
    menurut dia, pembahasan sama sekali tidak melibatkan publik, termasuk tidak ada mekanisme konsultasi publik.
    "maksud dari dibuatnya ruu ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika ruu ini diterapkan," tegas dia.
    siti menjelaskan, salah satu permasalahan dalam draf ruu tersebut adalah terkait penjelasan tentang makna pembalakan liar.
    "hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin," sebut dia.
    padahal seharusnya pembalakan liar juga mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, di luar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi.



    Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
    Tweet

    Artikel keren lainnya:

    Ditulis oleh laso pada tanggal Saturday, March 23, 2013

    Belum ada tanggapan untuk "Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Diminta Dihentikan"

    Post a Comment

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    « Selanjutnya
    Sebelumnya »
    Home
    View web version
    Copyright © 2014 Portal Berita Online Kalimantan - Powered by Blogger
    Template by Mas Sugeng - Versi Seluler