BANJARMASIN - Ternyata ada 12 petugas lapas dan rutan di Kalsel yang terdeteksi mengonsumsi narkoba dan melanggar aturan.
Itu didasarkan hasil tes urine yang dilakukan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel sekitar dua bulan lalu.
Informasi yang diperoleh BPost menyebutkan para sipir itu bertugas di lapas dan rutan di Teluk Dalam Banjarmasin Karangintan Banjar Kotabaru Amuntai HSU dan Marabahan Baritokuala (Batola).
Begitu hasil tes urine diketahui para sipir itu langsung ‘ditarik’ ke Kanwil Kemenkum HAM untuk menjalani pembinaan. Kabarnya berdasar informasi dari anggota DPR dari daerah pemilihan Kalsel Habib Aboebakar Alhabsy mereka kini berkewajiban lari pagi dan merawat tanaman.
“Dibina fisiklah. Jadi pekerja kasar seperti merawat taman di Kanwil. Ada 11 sipir positif narkoba satunya dibina karena kenakalan. Saya dapat informasi dari Kemenkum HAM” kata dia Rabu (13/5).
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi Kamis (14/5/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
Belum ada tanggapan untuk "Sipir Narkoba Dihukum Rawat Taman"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.