KEPADA pimpinan Samsat Banjarmasin/kepala Satuan Lalu Lintas. Karena kosongnya pelat DA jadi kita mencetak pelat palsu sesuai di surat jalan/STNK tetapi di jalan masih ditindak/ditilang karena pelat palsu bagaimana ini? Kasihan kami kena biaya tilang.
081348337xxx
TANGGAPAN:
TERIMA kasih atas pertanyaan saudara kepada kami. Tolong dijelaskan kejadiannya di mana tanggal berapa dan nama polisinya yang menilang. Biar kami kroscek di unit tilang apakah itu pelanggaran karena pelat atau pelanggaran yang lain. Karena kami sudah memberi arahan kepada anggota kami agar diberi toleransi kepada pemilik kendaraan yang menggunakan pelat bikinan sendiri selama di Samsat kosong. Namun harus sesuai dengan notes pajak yang sudah terdaftar. Terima kasih.
Kompol Henry N Chandra
Kasatlantas Polresta Banjarmasin
Belum ada tanggapan untuk "Ditilang Karena Pelat ‘Palsu’"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.