BANJARMASIN - Kepada Yth Kepala Dispenda Banjrmasin. Saya mau konfirmasi untuk menerbitkan surat PBB setelah disurvei dan diukur berapa lama baru keluar PBB tersebut. Mohon kejelasannya terimakasih.
081349383xxx
TANGGAPAN:
SESUAI SOP kami PBB itu terbit paling lama dua bulan. Biasanya jika normal 2-5 hari sudah bisa terbit tergantung antrean berkas yang masuk ke kami. Jika antrean tidak banyak tentu cepat saya terbitnya. Nah untuk saat ini ada 1.160 berkas yang ada di tempat kami yang masih dalam proses. Bulan ini untuk mempercepat proses penerimaan pembayaran PBB dispenda menggunakan sistem barcode seiring dengan banyaknya permohonan yang masuk ke Dinpenda. Sehingga pelayanan kami ke masyarakat berjalan.
Subhan Noor Yaumil
Kepala Dispenda Banjarmasin
Belum ada tanggapan untuk "Berapa Lama Terbitkan PBB"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.