BANJARMASIN - Kepada Bapak Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel. Apakah benar informasi bahwa pegawai negeri sipil struktural dan fungsional akan otomatis naik pangkat setiap 4 tahun. Atas jawabannya diucapkan terima kasih.
081351823xxx
TANGGAPAN:
BERDASARKAN PP 11/2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS bahwa untuk Pejabat Struktural dapat diberikan 4 tahun dalam jenjang batas jabatan yang bersangkutan. Sedangkan Pejabat Fungsional diberikan kenaikan pangkat kalau yang bersangkutan sudah mencapai angka kredit sesuai jabatan yang dipangku (umumnya dapat 2 tahun) dengan tidak ada batas maksimal jenjang pangkatnya. Demikian terima kasih.
Drs HM Thamrin MSi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel
Belum ada tanggapan untuk "Benarkah Naik Setiap 4 Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.