PALANGKARAYA - Tiga lembaga kepemudaan. Yakni Ketua Umum Pimpinan Majelis Wilayah KAHMI Kalteng H Sutransyah Sekretaris Umum DPD KNPI Kalteng AAN Nurhasan serta Ketua Umum HMI Palangkaraya Fitra Erlandha melalui pengacara Rahmadi G Lentam Sabtu (28/3/2015) melaporkan penyelenggara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kapuas karena diduga mengeluarkan ijazah palsu untuk ratusan alumnusnya.
Laporan secara resmi dilakukan oleh Rahmadi G Lentam ke Polda Kalteng dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti ijazah yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan di STAI Kapuas.
Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Polda Kalteng dan akan menindaklanjuti sejumlah berkas laporan dengan rekap bukti lampiran surat nomor 375 /Rahmadi G Lentam and Partners/III/ 2015 tanggal 27 Maret 2015.
Sedangkan para terlapor antara lain Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kapuas Kalimantan Tengah HM Nafiah Ibnor Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan Prof Dr H Kamrani Buseri serta Sekretaris Kopertis Wilayah XI Kalimantan Drs Imran Sarman.
Para pejabat tersebut diduga secara perseorangan organisasi atau penyelenggara pendidikn yang memberikan ijazah sertifikat tidak memenuhi persyaratan sesuai prosedur dan memberikan ijazah palsu.
" Hari ini saya mewakili tiga ormas kepemudaan tersebut melaporkan penyelenggara maupun secara perorangan pejabat STAI dan lainnya untuk disidik kepolisian Kalteng" kata Rahmadi yang memberikan keterangan pers usai melaporkan para penyelenggara pendidikan tersebut.
Terkait masalah itu Ketua STAI Kapuas HM Nafiah Noor membantah jika dikatakan pihaknya mengeluarkan ijazah palsu serta mekanisme penerbitannya yang tidak sesuai dengan aturan Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan RI."Kami berani bertanggungjawab dengan apa yang telah kami keluarkan termasuk ijazah yang kami terbitkan" tegasnya
Belum ada tanggapan untuk "Tiga Lembaga Kepemudaan Polisikan Penyelenggara STAI Kapuas"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.