KOTABARU - Keluarnya Permen (peraturan menteri) Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) membuat resah nelayan desa Rampalama dan Rampabaru.
Keresahan warga lantaran alat tangkap jenis lampara dasar mini yang mereka gunakan diinformasikan termasuk salah satu alat tangkap yang dilarang.
"Aku bingung kalau sampai dilarang" kata Asfar Selasa (31/3/2015).
Asfar bingung jika penggunaan lampara dasar mini dilarangan karena jenis alat tangkap yang selama ini mereka gunakan satu-satunya fasilitas mata pencarian nelayan.
Ia pun berharap agar larangan tersebut dibatalkan pemerintah. "Bingung sudah kalau seperti ini" jelasnya.
Belum ada tanggapan untuk "Asfar Minta Batalkan Larangan Penggunaan Lampara Dasar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.