KOTABARU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotabaru Joni Anwar terpaksa menahan gaji dan tunjangan bendaharanya Selamat. Penahanan gaji dan tunjangan dilakukan lantaran bersangkutan tidak pernah masuk kantor.
Menurut Joni penahanan uang gaji dan tunjangan Selamat terhitung mulai Nopember 2014 sampai dengan Januari 2015.
"Gaji kami tahan dan disimpan di bendahara sekarang bertugas" kata Joni Rabu (4/2).
Joni menambahkan sebelum gaji dan tunjangan Selamat ditahan Ia sudah beberapa kali meminta melalui surat agar yang bersangkutan masuk kantor dan menyelesaikan persoalan terjadi.
Namun Selamat tidak menghiraukan panggilan secara tertulis dilakukan Joni.
"Setelah disurati tetap tidak masuk kantor. Ya gaji dan tunjangan terpaksa ditahan. Besaran gajinya karena golongan 3A jadi sekitar Rp 3-4 juta" jelasnya.
Belum ada tanggapan untuk "Tiga Bulan Tidak Masuk Kantor, Gaji dan Tunjangan Ditahan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.