Tantangan Eggi |
- SALAH seorang pengacara Komjen Budi Gunawan Eggi Sudjana mengaku geram terhadap pernyataan mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Dia menuding pernyataan Denny terkait kasus yang membelit kliennya bermuatan politis.
“Kita harus berbicara hukum meskipun dia profesor atau doktor kalau ada kepentingan (politis) itu beda” kata Eggi di Jakarta kemarin.
Dia juga menegaskan siap melayani Denny di jalur hukum karena ‘gerah’ terhadap tindakan Denny. Menurut Eggi Denny saat menjabat wakil Menkum HAM pernah melakukan tindakan tidak terpuji yakni menampar seorang sipir.
“Ingat dia pernah menampar seorang sipir tapi belum juga diproses dan seharusnya itu diproses. Kalau dia nggak suka sini kita ribut secara hukum. Denny seharusnya membaca terlebih dahulu Pasal 63 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu makanya kami melakukan praperadilan” tegas Eggi.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (6/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
Belum ada tanggapan untuk "Tantangan Eggi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.