PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah memeriksa urin puluhan pegawai rumah tahanan negara (Rutan) kelas II A Palangkaraya Kalimantan Tengah Rabu (11/2/2015).
Pemeriksaan urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah tersebut merupakan program Kemenkum HAM Kalteng untuk memantau pegawai lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.
Sebelum diperiksa urine para pegawai diberikan wejangan oleh Kepala Divisi Pengawasan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Kalteng Sukanto.
"Ya ini adalah prgram kami sehingga bukan hanya pegawai rutan saja yang diperiksa urin nya tetapi juga pegawai lapas juga diperiksa tetapi untuk pegawai rutan sudah dilakukan dan satu orang mengonsumsi obat yang mengandung ampitamin (jenis narkotika) tetapi sudah ada resep dokter karena sakit jadi tidak ada sanksi" kata Sukanto.
Belum ada tanggapan untuk "Satu Pegawai Rutan Palangkaraya Positif Pakai Ampitamin"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.