SEKIAN tahun silam Kota Banjarmasin memiliki ikon yang cukup unik yaitu Pasar Tungging. Terletak di Jalan Belitung Darat di lokasi sepanjang 3 hingga 4 kilometer tersebut berderet ratusan kios yang menjual berbagai jenis pakaian pria dan wanita serta anak-anak.
Buka khusus sore hingga tengah malam Pasar Tungging khusus menjual pakaian bekas impor. Berbagai jenis pakaian dari kaus kemeja blouse celana dijual dengan harga miring.
Pasar Tungging bak magnet di waktu malam menjadi tujuan dari warga Banjarmasin yang ingin membeli pakaian murah dan bermerek hingga akhirnya muncul pelarangan dari Pemko Banjarmasin mengenai penggunaan lokasi tersebut yang tak sesuai peruntukan.
Masa keemasan pakaian bekas pakai pun sirna. Namun bukan berarti hilang sama sekali. Di sejumlah titik hadir kios pakaian bekas yang ternyata masih bisa bertahan dan memiliki konsumen yang cukup banyak.
Nah kini usaha yang masih bertahan ini terancam bakal gulung tikar menyusul kebijakan Kementerian Perdagangan RI menghapus izin impor pakaian bekas. Pemerintah bakal menindak tegas segala jenis perniagaan pakaian dari luar negeri tersebut sejak dari pelabuhan hingga diperjualbelikan.
Kebijakan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya bisa disebut baru. Upaya larangan impor produk bekas sudah ada sejak 18 Januari 1982. Akan tetapi tetap saja beredar dan dipasarkan di masyarakat. Bahkan dijual secara terang-terangan. Sikap keras pemerintah kembali ditunjukkan pada tahun 2002 saat Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh Rini Soemarno Suwandi yang kini menjabat Menteri BUMN melalui (Kepmenperindag) Nomor 642 Tahun 2002 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kemudian sejak krisis moneter melanda Indonesia yakni pada 1998 silam dibuat aturan pelarangan lagi. Akan tetapi lambat laun impor produk justru sulit dibendung dan semakin banyak beredar di Tanah Air.
Belum ada tanggapan untuk "Melindungi Industri Garmen Dalam Negeri"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.