Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

LSM Ditenggat Sebulan Daftar ke Pemprov Kalteng





LSM Ditenggat Sebulan Daftar ke Pemprov Kalteng
LSM Ditenggat Sebulan Daftar ke Pemprov Kalteng






PALANGKARAYA - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diharapkan mampu menjadi pelopor pemberdayaan. Namun sebagai lembaga keberadaannya juga harus tercatat secara legal.


Pesan inilah yang disampaikan Gubermur Agustin Teras Narang dalam pertemuan dengan pimpinan LSM se-Kalteng Kamis (12/2/2015). Bahkan pentingnya pendaftaran dimaksud lembaga diberi kesempatan melakukan pendaftaran ulang selama satu bulan.


"12 Maret batas akhir registrasi LSM. Saya pastikan tidak ada biaya. Kendati hanya sekadar menyediakan materai" ujar Teras.


Di Kalteng pada 2014 tercatat ada 132 LSM yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "LSM Ditenggat Sebulan Daftar ke Pemprov Kalteng"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.