PALANGKARAYA - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diharapkan mampu menjadi pelopor pemberdayaan. Namun sebagai lembaga keberadaannya juga harus tercatat secara legal.
Pesan inilah yang disampaikan Gubermur Agustin Teras Narang dalam pertemuan dengan pimpinan LSM se-Kalteng Kamis (12/2/2015). Bahkan pentingnya pendaftaran dimaksud lembaga diberi kesempatan melakukan pendaftaran ulang selama satu bulan.
"12 Maret batas akhir registrasi LSM. Saya pastikan tidak ada biaya. Kendati hanya sekadar menyediakan materai" ujar Teras.
Di Kalteng pada 2014 tercatat ada 132 LSM yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Belum ada tanggapan untuk "LSM Ditenggat Sebulan Daftar ke Pemprov Kalteng"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.