SEJUMLAH jalan di Kota Banjarmasin ditelusuri wartawan Banjarmasin Post Group. Namun pada beberapa jalan drainasenya tidak berfungsi atau bahkan tak ada sama sekali.
Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin mengingatkan warga mengenai pentingnya drainase. Sejumlah warga meminta agar pemerintah memperbaiki saluran air di depan rumahnya agar tidak lagi kebanjiran seperti beberapa hari lalu.
Namun sebagian lagi justeru menutupnya agar akses masuk ke rumah toko atau gedungnya lebih luas. Itu tidak hanya terjadi di jalan-jalan permukiman tetapi juga sejumlah jalan utama.
Pemilik bangunan tidak hanya menutup drainase tetapi juga sungai. Sungai ditutup seluas lebar bangunan dan hanya menyisakan lubang-lubang kecil agar tidak dikatakan menutup total sungai. Seolah-olah sungai atau drainase yang ada di depan lahannya juga bagian dari hak milik.
Belum lagi drainase yang rusak akibat dilindas angkutan berat seperti truk. Saat ini truk masih diperbolehkan masuk kota. Padahal sebelumnya ada keputusan untuk melarangnya seiring larangan pergudangan dalam kota. Ini juga mengingat jalan kota yang sempit dan padat.
Sementara ini belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah kota melarang angkutan berat masuk kota. Demikian juga terhadap pemilik bangunan yang menutup drainase.
Padahal peraturan daerah yang menjaga keberadaan sungai sudah ada. Seperti Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai. Sanksinya pun jelas. Pelaku bisa dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Belum ada tanggapan untuk "Agar Tetap Berjuluk Kota Seribu Sungai"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.