Terdakwa Kasus Larikan Uang BNI Rp 7,7 miliar Dituntut 14 Tahun Penjara |
, MANADO - Wajah Jolly Mumek, terdakwa kasus bawa lari uang milik BNI sebesar Rp 7,7 miliar terlihat tegang. Mukanya pucat ketika mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Baso Barahima di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/9/2014).Dia langsung menarik napas panjang ketika Baso membacakan tuntutan yang menyatakan dirinya melanggar UU Perbankan dan dituntut 14 tahun penjara.Mendengar tuntutan tersebut, Jolly kemudian melirik penasihat hukumnya Deti Lera. Tak lama Majelis Hakim yang dipimpin Vera Linda Lihawa kemudian mengajukan pertanyaaan kepada Jolly."Apakah Saudara ingin ajukan pembelaan? Silakan bicarakan ke penasihat hukum Saudara (Jolly)," kata Vera.Jolly kemudian mengajukan pembelaan dan setelah itu hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan hingga Kamis (18/9/2014) mendatang.Pada sidang tersebut JPU menyatakan Jolly bersalah karena melanggar UU Perbankan."Terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan," katanya.Jolly, menurut JPU, telah mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini BNI. Jolly pun didakwa karena meresahkan BNI cabang Manado."Dia telah menggegerkan masyarakat Sulut," ucapnya.Oleh karena itu, Jolly dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan. "Dengan demikian Jolly dituntut 14 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah," kata Baso saat membacakan tuntutannya.Deti, pengacara Jolly, seusai mengikuti persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. "Makanya kami akanmengadakan pembelaan. Tapi kami hormati tuntutan jaksa," tegasnya.Dikatakannya, perkara ini banyak pihak yang terlibat dan turut menikmati. Apalagi, sudah terbuka lebar bahwa sebagian barang bukti telah digelapkan oleh oknum polisi."Kami tahu klien kami bersalah, tapi kami ingin meminta keringanan," tandasnya.Sementara itu, di Polda Sulut akan diagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yudar Lululangi.Informasi yang diterima, Lululangi yang telah dimutasi ke Mabes Polri karena tersandung dugaan kasus penggelapan barang bukti milik BNI sebesar Rp 4 miliar lebih, telah berada di Manado guna mempersiapkan diri untuk diperiksa di Jatanras besok (hari ini), Selasa (16/9/2014).Terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti, Polda Sulut telah menetapkan 28 orang oknum anggota polisi sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan surat dimulainya penyidikan atau SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut."Minggu lalu kami sudah terima surat SPDP-nya. Jumlah tersangkanya lebih 20 orang," kata Baso, jaksa yang juga akan menangani kasus tersebut ketika dilimpahkan ke Kejati.Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengaku belum mengetahui agenda pasti pemeriksaan Lululangi. "Yang pasti akan diperiksa. Bisa saja besok (hari ini)," katanya.
Terkait#polisi bawa uang kabur
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Terdakwa Kasus Larikan Uang BNI Rp 7,7 miliar Dituntut 14 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.