Polisi Daerah Diperintahkan Usut Kebakaran Hutan |
, JAKARTA - Mabes Polri memberikan perintah kepada Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan yang ada di wilayah hukum mereka masing-masing."Kami sudah melakukan instruksi (perintah) kepada masing-masing Polda dan Polres untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan itu," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Jakarta, Jumat (19/9/2014), seperti dikutip Antara.Ia mengatakan, Polda dan Polres harus terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran itu dan selalu lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat."Terus lakukan penyelidikan apabila ada mengarah kepada unsur pelaku harus lebih didalami dan ambil informasi informasi dari masyarakat dan tindak lanjuti," ucapnya.Pelestarian hutan ini merupakan kewajiban bersama dan peran Pemda sangat penting sebagai sentral untuk menyatukan dan memotivasi gerakan.Dalam penanggulangan kebakaran hutan, kata Ronny, posisi Polda membantu operasional dari Mabes Polri kepada pemerintah daerah yang membutuhkan pasukan pengamanan ataupun guna membantu pemadaman.Bukan hanya Polri, pihak TNI pun juga siap membantu apabila membutuhkan bantuan ataupun dukungan di lapangan dengan berkoordinasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan unsur terkait lainnya."Kami siap menurunkan peralatan sesuai dengan permintaan dari pihak pemerintah daerah setempat terutama untuk peralatan dan sarana pendukung kegiatan," tuturnya.Kabut asap akibat kebakaran lahan hingga Kamis (18/9) masih terus menyelimuti sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. Di Riau, kualitas udara di sebagian wilayah semakin buruk dan sangat tak sehat. Kemarin, angka indeks standar pencemaran udara di beberapa daerah bahkan telah masuk kategori berbahaya.Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Riau, seperti dikutip Harian Kompas, kondisi udara Kota Pekanbaru masuk kategori sangat tidak sehat (di atas 200). Kondisi lebih buruk, yakni berbahaya (di atas 300), bahkan sudah terjadi di Kandis (Kabupaten Siak) dan Duri (Kabupaten Bengkalis).Sebagai pembanding, pemerintah kota Paris, Perancis, pada pertengahan tahun 2014 pernah membatasi jumlah kendaraan bermotor karena indeks standar pencemar udara menyentuh level 180.
Terkait#kebakaran lahan
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Polisi Daerah Diperintahkan Usut Kebakaran Hutan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.