Di Banglades, Pelaku Pernikahan Dini Dipenjara 2 Tahun |
, DHAKA - Pemerintah Banglades, Senin (15/9/2014), menyetujui undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun bagi siapa pun yang menikahi perempuan di bawah usia 18 tahun.Undang-undang baru ini diberlakukan beberapa hari setelah PBB mengeluarkan data yang menunjukkan dua pertiga perempuan Banglades menikah sebelum mencapai usia dewasa.Undang-undang baru ini mengincar orangtua, wali, para pencatat pernikahan dan mempelai laki-laki yang terlibat dalam proses pernikahan dini. Sementara perempuan tidak akan dihukum jika menikahi pria di bawah umur."Siapa saja yang terlibat dalam pernikahan yang melibatkan anak-anak, termasuk mempelai pria, pencatat pernikahan atau wali bisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," demikian sekretaris kabinet Musharraf Hossain Bhuiyan.Sesuai undang-undang Banglades saat ini, usia pernikahan minimal adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Bagi pelaku pernikahan anak-anak diancam hukuman kurungan selama tiga bulan. Namun, penegakan undang-undang ini sangat lemah.Undang-undang baru ini menurut rencana akan resmi diundangkan dalam sesi sidang parlemen Banglades saat ini."Kami tak ingin memenjarakan warga. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah praktik buruk ini di kalangan masyarakat," lanjut Bhuiyan.Sebuah laporan yang dirilis PBB pekan lalu menunjukkan angka pernikahan anak-anak di Banglades sangat tinggi dan membuat anak-anak perempuan itu berisiko menderita eksplotasi seksual dan kekerasan rumah tangga.
Terkait#pernikahan dini
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Di Banglades, Pelaku Pernikahan Dini Dipenjara 2 Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.