Seusai Penggal Istri, Mahdi Kena Hukum Penggal |
— Mahdi al Ghabari, warga Najran, Arab Saudi, harus menerima hukuman lantaran tindakan kriminalnya, memenggal kepala istri sendiri dengan kapak. Catatan warta SPA pada Senin (11/8/2014), pengadilan membuktikan bahwa Mahdi bersalah melakukan perbuatan keji itu. "Terdakwa melakukan perbuatannya di depan anak perempuan hasil pernikahannya dengan korban," begitu pernyataan pihak pengadil.Data terkini menunjukkan, eksekusi terhadap Mahdi sudah dilakukan hari ini. Hukuman mati di Najran melengkapi 23 vonis penggal kepala sepanjang tahun ini di Arab Saudi. Sementara itu, setahun silam, menurut data Komisi Tinggi PBB Urusan HAM, jumlah hukuman mati penggal kepala di Arab Saudi mencapai 78 orang.Arab Saudi menerapkan hukuman mati penggal kepala untuk kasus perkosaan, pembunuhan, pemurtadan, perampokan bersenjata, dan penyalahgunaan obat bius. Menurut pihak Arab Saudi, hukuman seperti itu sesuai dengan syariah.
Terkait#hukum penggal
Editor: Edinayanti
Sumber: Kompas.com
Tweet
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Seusai Penggal Istri, Mahdi Kena Hukum Penggal"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.