Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Sering Ngebut Didenda Rp 12 M




Sering Ngebut Didenda Rp 12 M
Sering Ngebut Didenda Rp 12 M






ALANGKAH baiknya ini diterapkan di Indonesia. Perusahaan angkutan di Sydney, Lennons Transport Services, Australia didenda sekitar Rp 12 miliar karena truk-truknya sering mengebut bahkan menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas.        Fakta persidangan mengungkap, aksi para sopir dikarenaan perusahaan tidak memberlakukan sanksi yang keras. Bahkan, tidak ada upaya melakukan pengecekan terhadap kecepatan armada saat beroperasional. Juga tidak ada standarisasi waktu untuk jarak tertentu. Majelis hakim pun menyatakan, pemilik perusahaan itu, Lennon harus bertanggung-jawab secara pribadi dan sebagai direktur perusahaan. Dia dinilai telah melakukan tindakan yang sangat buruk. Selain Lennon, ada sopir perusahaan tersebut yang juga dihukum kurungan karena mengemudi dalam kondisi mabuk karena narkoba. Akibatnya, truk yang dikemudikannya menewaskan tiga orang. (asp/vin)





Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Sering Ngebut Didenda Rp 12 M"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.