Pasokan Solar Subsidi ke SPBU Norain Dicabut |
Wednesday, August 20, 2014
Pasokan Solar Subsidi ke SPBU Norain Dicabut
SAMPIT – Kasus penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU milih Hj Siti Norain berujung pada sanksi berat. Pertamina memutus pasokan solar subsidi untuk SPBU di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 itu. Suplai yang diberikan hanya berupa solar non-subsidi dan premium (bensin).
"Itu sudah sanksi berat, solar subsidi dicabut," ujar Sales Ekskutif Retail Wilayah VIII Marketing Operatioan Region VI Kalimantan, Toni Pradana, melalui sambungan telepon, kemarin.
Evaluasi terhadap SPBU Norain terus dilakukan. Namun, Toni menegaskan, kemungkinan besar SPBU itu tak lagi diberikan pasokan solar subsidi. “Sampai kapan pun tanpa batasan waktu. Kalau premium subsidi tetap disuplai," ujarnya.
Mengenai harga solar non-subsidi, menurut Toni, dijual menyesuaikan harga minyak dunia. Untuk sementara ini, lanjutnya, harga sekitar Rp 13.450 per liter. "Dia (SPBU Norain) bebas menjual solar non-subsidi itu kepada siapapun. Bahkan, jumlahnya juga tidak dibatasi seperti solar subsidi. Terkait harga, bisa berubah-ubah, pada awal atau pertengahan bulan," katanya.
Operation Head Terminal BBM Sampit Muhammad Suherman membenarkan bahwa SPBU Norain tetap mendapatkan suplai non-subsidi. "Kami tetap menyalurkan tapi non-subsidi. Kalau premium tetap subsidi," ucapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin (18/8).
Adapun jumlah solar non-subsidi yang didistribusikan ke SPBU Norain hanya 10 Kilo Liter (KL) per bulan dan premium subsidi antara 15-20 KL per hari. Untuk diketahui, 1 KL sama dengan 1000 liter. "Sesuai instruksi, karena Terminal BBM Sampit ini hanya sebatas menyuplai BBM sesuai data yang ada. Maka, SPBU Norain itu disuplai untuk solar non-subsidi 10 KL dan premium subsidi 15-20 KL," jelas Suherman.
Dikatakannya, Terminal BBM Sampit tugasnya menyuplai BBM untuk 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Kasongan, dan Seruyan. "Ada 13 SPBU yang tersebar di Kotim, Seruyan, dan Kasongan, serta 10 APMS," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi mengungkap praktik penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU milik Norain. Dalam perkara ini, sudah dua orang ditetapkan tersangka yakni Iswandi Candra dan Norain sendiri. Candra sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit. Sementara Norain masih menjalani persidangan. (fin/dwi)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Pasokan Solar Subsidi ke SPBU Norain Dicabut"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.