Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Pansus Isyaratkan Ragukan MK




Pansus Isyaratkan Ragukan MK
Pansus Isyaratkan Ragukan MK






WACANA pembentukan panitia khusus (pansus) sengketa Pilpres memiliki kecenderungan meragukan wewenang lembaga Mahkamah Konstitusi. Menurut pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta Nikolaus Loy, kalau DPR tetap membentuk pansus itu, secara langsung maupun tidak berarti menggambarkan ketidakpercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini justru tengah menangani kasus gugatan Pilpres tersebut.Seperti dilansir Antara, dengan menggambarkan simbol ketidakpercayaan antarinstitusi negara, artinya DPR telah memberikan contoh penegakan demokrasi yang tidak terpuji kepada masyarakat. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apapun keputusannya, menurut dia, seharusnya dapat dihormati sebagai keputusan akhir sengketa pemilu yang legal. Kalau satu institusi negara sudah tidak percaya dengan institusi negara lainnya, maka siapa lagi yang akan percaya. Padahal, MK terbentuk atas dasar kepercayaan terhadap penegakan keadilan. Meski demikian, ia menilai apabila pansus pilpres tersebut pada akhirnya terbentuk, pansus itu memiliki kemungkinan tidak akan bertahan lama apabila MK pada akhirnya memenangkan pasangan capres-cawapres terpilih sebelumnya.Menurut Niko, di penghujung masa jabatan anggota DPR saat ini pembentukan pansus tersebut tidak akan efektif. Ia menilai sebaiknya DPR berfokus untuk menyelesaikan tugas-tugas sebelumnya yang belum dituntaskan. Misalnya, saat ini pengangguran masih banyak, dan utang negara juga masih besar.Di pihak lain, para pendukung Prabowo-Hatta meminta agar MK tidak gegabah dalam membuat keputusan nanti. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari meyakini MK bertindak profesional dalam menangani sengketa pemilu presiden. Hajriyanto mengatakan, secara kelembagaan struktural dan sumber daya manusia (SDM), MK independen dan imparsial. Hakim MK yang dipilih oleh DPR telah melalui uji kelayakan dan kepatutan melalui forum sidang parlemen yang berlangsung secara terbuka dan transparan. Masyarakat pun ikut mengawasi selama mereka diuji. Karena itu, keputusan MK nanti harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, apalagi putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Makanya, tidak ada alasan untuk tidak memercayai putusan MK karena mereka sudah bekerja secara maksimal. (*)



Terkait#Mahkamah Konstitusi (MK)#Suara Rekan


Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pansus Isyaratkan Ragukan MK"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.