Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Dituntut 10 Tahun Ratu Atut Enggan Komentar




Dituntut 10 Tahun Ratu Atut Enggan Komentar
Dituntut 10 Tahun Ratu Atut Enggan Komentar






, JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah enggan berkomentar ditanyai wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014). Jaksa menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.Saat keluar dari ruang persidangan Atut didampingi menantunya Adde Rosi Khoerunnisa. Bersama sejumlah kerabat, Atut langsung menuju ruang salat di lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta.Sejumlah kerabat sempat menegur awak media karena terus mengikuti langkah Ratu Atut."Mau salat mau salat," kata seorang kerabat yang mendampingi Atut.Ratu Atut dianggap Jaksa KPK, terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.



Terkait#persidangan atut


Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Dituntut 10 Tahun Ratu Atut Enggan Komentar"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.