Waria dan PSK Banjarmasin Didenda Rp 100 ribu |
banjarmasinpost.co.id,banjarmasin - sebanyak 16 orang yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran satuan sabhara polresta banjarmasin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri (pn) banjarmasin, kamis (6/3/2014).
diangkut menggunakan truk satsabhara polresta banjarmasin, mereka dibawa ke pn banjarmasin.
mereka yang terjaring itu 5 orang waria, 4 psk dan 7 orang yang sedang pesta minuman keras oplosan.
mereka adalah m rahman alias selia (20), fikriansyah alias fita (20), resa alias resa (35), willy alias shinta (27) dan ahmad arifin alias hani (20).
rabiatul adawiyah (20), susan (22), siti hasnah (40) dan fatimah (20).
sedangkan 7 orang yang kedapat mengoplos adalah ngaji (32), ojan (17), juaer (52), sahrani jaya (43), sandi (39), asad (23) dan pansyah (33).
dalam sidang tipiring dengan majelis hakim tunggal bonny sanggah menjatuhkan sanksi kepada 16 orang tersebut dengan denda masing-masing sebesar rp 100 ribu rupiah, jika tidak bisa membayar diganti kurungan 10 hari.
selain itu mereka juga diwajibkan membayar uang perkara sebesar rp 1.
000.
mereka terbukti melanggar perda kota banjarmasin pasal 1 (8) perda kota banjarmasin no 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila termasuk mucikari, gigolo dan waria.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Waria dan PSK Banjarmasin Didenda Rp 100 ribu"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.