Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Tuntut Keterbukaan Informasi Pemilu




Tuntut Keterbukaan Informasi Pemilu
Tuntut Keterbukaan Informasi Pemilu






banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - komisi informasi pusat (kip) ri meluncurkan peraturan komisi informasi 1 tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu.
peluncuran itu turut dihadiri oleh ketua kpi dan ketua bawaslu dan komisioner kpu.
ketua kip, abdul hamid dipopramono menuturkan, komisi informasi memandang perlu untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu.
panwaslu kota banjarmasin, aries mardiono mengatakan setiap lembaga yang menggunakan dana apbn maupun apbd, maka wajib untuk terbuka kepada publik.
sebagai bagian tanggungjawab penggunaan anggaran negara.
transparansi terkait dfengan anggaran ataupun tugas dan fungsi dan hasil kerja yang dilakukan.
ketika wartawan ataupun pihak lsm bertanya, maka wajib untuk memberikan informasi tersebut.
namun, harus digarisbawahi, selama informasi yang diberikan bukan merupakan rahasia negara.
serta terlapor dari kasus pelanggaran yang tidak dibuka secara vulgar.
"ke depan dengan adanya komisi informasi, siapa yang tidak terbuka kepada publik, bisa disengketakan," tandasnya.




terkait #pemilu 2014

baca juga



bukan ajang caci maki


jika golput harus memilih


akankah di tarkam saja


dana (haram) kampanye


pemilih perempuan, pasar yang menggiurkan dalam pemilu





penulis: restudia

editor: edinayanti

sumber: banjarmasin post






tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Tuntut Keterbukaan Informasi Pemilu"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.