Trans TV Media Paling Banyak Siarkan Iklan Politik |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - komisi penyiaran indonesia (kpi) mencatat ada sebelas stasiun televisi nasional yang menayangkan iklan politik selama masa moratorium iklan politik.
dari semua stasiun televisi itu, transtv merupakan media yang paling banyak menyiarkan iklan politik selama moratorium.
"tercatat 306 spot iklan di transtv, 291 spot iklan di rcti, dan 239 di tv one," kata komisioner kpi idy muzayad dalam paparan media bersama badan pengawas pemilihan umum (kpu) dan komisi informasi pusat (kip), jumat (14/3/2014) di gedung bawaslu, jakarta pusat.
televisi lain yang juga melanggar adalah metrotv yang menayangkan 220 iklan politik, sctv (172 iklan), indosiar (194 iklan), dan antv (184 iklan).
pemantauan kpi selama 1 sampai 11 maret itu juga menemukan 139 iklan politik di trans 7, 137 iklan di mnc tv, 133 iklan di status global tv dan 7 iklan di tvri.
kpi berharap pengumuman nama-nama stasiun televisi yang melanggar moratorium itu dapat mengingatkan pengelola stasiun televisi untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hingga waktu yang diizinkan, yaitu 16 maret hingga 5 april 2014.
menurutnya, pasca-penetapan moratorium iklan politik dan iklan kampanye politik pada 26 februari 2014, kpi sempat memanggil pihak stasiun televisi untuk menghentikan iklan politik.
"memang pascasosialisasi ada perubahan, tapi kebanyakan yang lain masih menyiarkan sampai hari ini," kata idy.
idy mengatakan, kpi hanya berwenang memberi teguran pada stasiun-stasiun televisi tersebut.
namun, idy tidak menyebutkan apakah teguran itu sudah dilayangkan atau belum.
moratorium iklan politik tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama (skb) yang ditandatangani oleh badan pengawas pemilu, komisi pemilihan umum (kpu), kpi, dan komisi informasi pusat pada akhir februari 2014.
moratorium itu mengatur tentang imbauan untuk tidak menayangkan iklan politik di luar masa kampanye.
10 partaisementara itu, komisi penyiaran indonesia (kpi) merilis 10 partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye melalui media televisi.
ke-10 partai tersebut adalah partai nasdem, partai kebangkitan bangsa, partai keadilan sejahtera, partai demokrasi indonesia perjuangan, partai golkar, partai gerindra, partai demokrat, partai amanat nasional, partai hanura, serta partai keadilan dan persatuan indonesia.
wakil ketua komisi penyiaran indonesia iddy muzayat mengatakan, partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu kpi, komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dan komisi informasi pusat tentang ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang disepakati pada 28 februari 2014.
"pasca skb masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran," ujar iddy saat jumpa pers di gedung badan pengawas pemilu republik indonesia, jakarta, jumat (14/3/2014).
iddy menuturkan, dalam periode 1 maret-11 maret 2014, ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik dengan rincian sebagai berikut:1.
partai golkar, 487 spot iklan2.
partai nasdem, 387 spot iklan3.
partai gerindra, 305 spot iklan4.
pdi-p, 273 spot iklan5.
pkb, 90 spot iklan6.
partai hanura, 80 spot iklan7.
pan, 67 spot iklan8.
pkpi, 42 spot iklan9.
pks, 9 spot iklan10.
partai demokrat, 8 spot iklansemua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu trans tv (306 spot iklan), rcti (291 spot iklan), tv one (239 spot iklan), metro tv (220 spot iklan), indosiar (194 spot iklan), sctv (172 spot iklan), antv (184 spot iklan), trans7 (139 spot iklan), mnc tv (137 spot iklan), global tv (133 spot iklan), dan tvri (7 spot iklan).
komisioner bawaslu daniel zuchron mengatakan akan mengevaluasi temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh kpi.
"tentunya akan diperingatkan.
nanti akan kami tindak lanjuti," ujar daniel.
moratoriumsebelumnya, pada 25 februari 2014, komisi i dewan perwakilan rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
setelah kesepakatan di dpr, empat lembaga menandatangani surat keputusan bersama (skb).
empat lembaga itu adalah badan pengawas pemilu (bawaslu), komisi pemilihan umum (kpu), komisi penyiaran indonesia (kpi), dan komisi informasi pusat (kip).
isi skb yaitu tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran.
selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, skb itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye.
dalam skb, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
terkait    #kpi dan politik
editor: halmien
sumber: kompas.
com
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Trans TV Media Paling Banyak Siarkan Iklan Politik"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.