|
Tak Miliki KTP Sumedang Bupati Bisa Kena Tipiring |
banjarmasinpost.co.id, sumedang - bupati ade irawan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (ktp) sumedang diminta segera mengurus administrasi kependudukannya.
apalagi, saat ini bupati sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketentraman dan ketertiban yang sedang digodok di dprd.
"seharusnya setelah terpilih menjadi wakil bupati sebelumnya kemudian dilantik menjadi bupati, harus sudah mengurus kepindahan dan menjadi warga sumedang," kata anggota komisi a dprd, atang setiawan, kamis (6/3/2014).
sekretaris fraksi pdip ini menyebutkan bupati harus memberikan contoh dan teladan kepada warganya untuk tertib dalam administrasi kependudukan.
"apalagi saat ini, dprd sedang membahas raperda tentang trantib yang diajukan bupati ade dan di dalamnya mengatur soal tertib administrasi kependudukan," katanya lagi.
dalam pasal 18 raperda trantib yang sedang dibahas dprd menyebutkan, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"bupati itu harus menetap di wilayahnya sehingga seharusnya cepat mengurus surat kepindahan dari tempat lama untuk tinggal di sumedang," katanya.
jika ada warga yang menetap tapi tidak mengurus persyaratan administrasi maka dinya
takan melakukan pelanggaran.
dalam pasal 16 raperda ini dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak rp 50 juta.
bupati ade dan keluarganya sudah tinggal di sumedang sejak terpilih menjadi bupati dan wakil bupati pada pemilukada yang digelar februari lalu.
namun sampai saat ini ade masih tercatat sebagai penduduk jalan lumbung pharmindo, kelurahan melong, kecamatan cimahi, kota cimahi.
"saya dan keluarga memang belum memiliki ktp sumedang.
nanti setelah pemilu akan diurus," kata ade sebelumnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tak Miliki KTP Sumedang Bupati Bisa Kena Tipiring"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.