Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Puput Melati dan UGB Harus Menikah Ulang dan Belum Boleh Serumah




Puput Melati dan UGB Harus Menikah Ulang dan Belum Boleh Serumah
Puput Melati dan UGB Harus Menikah Ulang dan Belum Boleh Serumah






banjarmasinpost.co.id,jakarta - hubungan perkawinan savia putri melati (31) atau puput melati dan muhammad susilo wibowo (31) alias guntur bumi memang sudah berakhir setelah bercerai di pengadilan agama (pa) jakarta timur, pada 21 januari 2014.
meski sudah dinyatakan bercerai, puput dan guntur dikabarkan masih kerap tinggal bersama dalam satu rumah.
keinginan puput dan guntur tetap tinggal bersama itu disebut-sebut sebagai upaya untuk rujuk kembali.
menurut humas pa jakarta timur amril mawardi, dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak perempuan (istri), tidak mengenal rujuk.
"rujuk baru mungkin terjadi apabila suami yang menceraikan (istri)," kata amril, rabu (5/3/2014).
jika istri menggugat cerai, seperti kasus puput, lanjut amril, pihak perempuan mempunyai masa iddah, dan suami boleh kembali ke istrinya tanpa menikah.
"kasus bu savia, kalau mau kembali, ya harus menikah lagi setelah masa iddah," ujarnya.
pernikahan yang baru itu, jelas amril, dasarnya ada di akta perceraian sebagai bukti kuat bahwa mereka (puput dan guntur) sudah bercerai.
"jadi kalau (guntur) mau nikah lagi (dengan puput), harus nunggu masa iddah bu savia," ucap amril.
apabila guntur dan puput masih tetap tinggal di satu rumah yang sama, itu sudah menyalahi aturan hukum perkawinan.
"apa yang mereka (guntur dan puput) lakukan di dalam rumah, ya nggak tahu," kata amril.
yang jelas, tegas amril, "mereka (puput dan guntur) sudah bercerai dan sudah mempunyai akta cerai.
di hukum kita, yang boleh serumah adalah suami dan istri yang dilindungi lembaga perkawinan yang sah.
"




googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Puput Melati dan UGB Harus Menikah Ulang dan Belum Boleh Serumah"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.