Pokja V Bermain, Suroso Singgung Nama Supian Hadi |
palangka raya - sidang tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di rsud dr murjani sampit, kemarin (6/3) menghadirkan empat saksi dari pokja v dan distributor.
fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan itu.
pokja v menerbitkan pengumaman lelang tanpa melampirkan spesifikasi medical atau teknis.
jaksa penuntut umum (jpu), rabiatul aladwiyah menyebutkan, sebenarnya ada delapan saksi yang dipanggil.
namun hanya empat yang hadir, yakni ketua pokja v h soruso dan sekretaris pokja v eko budi, direktur pemasaran pt sarandi ferdisar ardian, dan dirut pt dwijaya perkasa utama dr budi siswanto.
“empat saksi lainnya yang juga distributor berhalangan hadir, karena ada yang sakit,” kata dia saat persidangan.
sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketua vokja v suroso (pns bappeda) dan sekratris pokja v eko budi (pns inspektorat).
kedua saksi mengaku ditunjuk berdasarkan sk bupati menjadi ketua dan sekretaris pokja v untuk pengadaan alkes di rsud murjani sampit.
ketika jpu menanyakan tanggal penerbitan pengumuman lelang di lpse, suroso menyebutkan 15 agustus.
namun pada 15 itu, pokja v memaksakan penerbitan pengumunan lelang, padahal spesifikasi medical atau teknis belum ada.
hal tersebut bertentangan dengan peraturan lelang pengadaan.
pasalnya, bagaimana peserta lelang mengetahui spesifikasi alkes yang dibutuhkan rsud murjani sampit tanpa ada spesifikasi medical.
ketika ditanya, kenapa tetap menerbitkan pengumuman lelang meski bertentangan dengan perpres nomor 64, suroso dan eko budi menjawab berbelit-belit.
dalam persidangan juga terungkap bahwa pokja v baru menerbitkan spesifikasi medical pada 25 agustus, yang bertepatan dengan cuti bersama idul fitri.
sementara penutupan lelang dilakukan 31 agustus, sehingga peserta lelang hanya memiliki lima hari kerja untuk melengkapi dokumen.
akibat kesalahan prosedur yang dilakukan pokja v membuat 39 dari 43 peserta lelang tereliminasi.
selain itu, pengumuman penayangan lelang pada 25 agustus juga tertera revisi.
padahal pokja v hanya menambahkan pengumuman spesifikasi medical yang tidak dicantumkan sebelumnya.
suroso dan eko budi menyebut itu hanya kesalahan pengetikan.
mereka juga mengakui sebagian peserta lelang protes akan hal itu.
dari 43 perusahaan yang ikut lelang, hanya empat yang mengajukan penawaran dan surat dukungan, yakni pt sanjico abadi, pt globar ismaru, pt bina inti sejahtera, dan pt rajawi.
entah kebetulan atau tidak, nomor surat penawaran perusahaan itu berurutan.
suroso dan eko budi mengaku telah memeriksa dan evaluasi berkas satu per satu.
namun, pokja v mengaku tidak mengetahui nomor tersebut berurutan.
“kami juga tidak mengetahui apakah itu dipalsukan atau tidak.
kami hanya mengecek secara formal dukumen tersebut.
masalah nanti (belakangan), nomor berurutan atau surat dipalsukan," kata suroso.
suroso dan eko budi juga mengaku tidak tahu isi harga perkiraan sendiri (hps).
padahal keduanya telah bersertifikat khusus, sehingga bisa ditempatkan sebagai ketua dan sekretaris pokja v.
terkait hanya empat perusahaan yang membuat surat penawaran dan surat dukungan, suroso dan eko budi mengaku tidak tahu.
sisanya tidak lengkap sehingga tereliminasi.
padahal, pokja v juga mengaku, bahwa pemenang dipilih berdasarkan keputusan pokja v.
kemudian dibuat nota dinas kepada pkk untuk menetapkan pemenang, yakni pt sanjico abadi.
mengapa pokja v yang mengetahui adanya kekurangan spesifikasi barang atau medical, namun tidak menolak menayangkan hal tersebut kepada ppk? “saya sudah sampaikan kepada ppk, dan ppk menyebut spesifikasi medical segera menyusul,” jawab suroso.
padahal menurut pengakuan suroso kepada hakim, pokja v memiliki kewenangan menolak nota dinas pengumuman lelang apabila spesifikasi medical belum ada.
suroso menjelaskan, proses lelang diberikan kepada bupati, karena pokja v bertanggung jawab kepada bupati supian hadi.
hakim mengatakan, indikasi keterlambatan pengumuman spesifikasi medical membuat perusahaan lainnya tereliminasi dan hanya empat perusahaan yang bisa lolos, sehingga ada persaingan tidak sehat.
suroso menjawab, proses sudah dilakukan sesuai prosedur dan pokja v tidak mengetahui kalau ada permainan atau persaingan tidak sehat dalam pengadaan alkes.
"kita sudah menjalankan sesuai ketentuan dan kita tidak tahu kalau ada persaingan tidak sehat atau apa,” tegas suroso.
suroso mengatakan, dipilihnya pt sanjico sebagai pemenang tender karena harga yang ditawarkan paling rendah.
setelah saksi selesai diperiksa, terdakwa membantah keterangan suroso, yakni terkait penayangan pengumuman lelang pada 15 agustus tanpa spesifikasi medical.
"saya tanya kepada pak suroso waktu itu, tanggal 13 agustus, inikan spesifikasi medical belum ada, bisa ga diterbitkan? waktu itu pak suroso menjawab bisa saja, tetapi spesifikasi medicalnya secepatnya,” ujar terdakwa suherlina.
namun, hal tersebut dibantah lagi oleh suroso.
sehingga terjadi saling bantah antara saksi dan terdakwa herlina.
keduanya bersikeras mempertahankan pernyataan masing-masing, sehingga majelis hakim hr unggul harus menengahi.
“nanti ini akan terungkap, tugas penyidik untuk mengungkap itu.
nanti saat pemeriksaan terdakwa suherlina juga akan terungkap,” kata dia.
sementara berdasarkan keterangan dua saksi lainnya, ferdisar ardian dan dr budi siswanto, mark up yang terjadi terlalu besar.
selain itu surat penawaran pihak distributor kepada rumah sakit juga dipalsukan.
pasalnya kedua saksi tersebut mengaku kop surat dan format surat saja sudah berbeda, kemudian tanda tangan pimpinan juga dipalsukan.
setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi kembali.
namun, saksi yang dihadirkan nantinya dari pihak rs murjani sampit.
(arj/dwi)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Pokja V Bermain, Suroso Singgung Nama Supian Hadi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.