Persoalan Jilbab Polwan Sebaiknya Diambilalih Presiden SBY |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - pakar hukum tata negara irman putra sidin menilai masalah penggunaaan jilbab polwan saat ini belum tuntas.
ia yakin bukan karena institusi polri yang menolak penggunaan jilbab itu.
sebagaimana diketahui penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak atau kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga negara muslimah yang dijamin oleh uud 1945.
negara tidak bisa melarangnya bahkan menunda keinginaan individu wanita warga negara, karena merupakan hak fundamental.
"hak/kebebasan atas beragama dijamin konstitusi sebagai hak individu yang melekat secara langsung, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," kata irman dalam rilis yang diterima tribunnews.
com, minggu (8/3/2014).
konstitusi sebagai hukum tertinggi memberikan jaminan hak/kebebasan beragama dalam tiga pasal yaitu pasal 28e ayat (1) uud 1945 “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,”; pasal 28i ayat (1) uud 1945 yang menyatakan, “… hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, adalah ham yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”; dan pasal 29 ayat (2) uud 1945, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk un.
tuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
irman mengatakan hak atau kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi ini disadari tidak semata berada dalam dimensi individu namun juga dimensi sosial.
negara harus menggaransi bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain.
polemik penggunaaan jilbab ini, kata irman, sesungguhnya bukanlah hendak memaksakan adanya aturan yang sifatnya paksaan bahwa seluruh wanita muslim dilingkup polri harus berjilbab.
namun, ujarnya, keinginannya sangat sederhana adalah adanya payung legalitas.
"bagi warga negara muslim wanita yang ingin menggunakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan beragama dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara salah satunya di institusi polri," imbuhnya.
dalam uud 1945 juga disebutkan secara tergas bahwa pasal 28i (4) uud 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
seperti diketahui konstitusi juga menegasakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.
"oleh karenanya sebaiknya presiden mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaaannya," tuturnya.
irman menilai penggunaaan jilbab ini sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi polri, namun juga tni bahkan pegawai negeri sipil atasu seluruh lingkup kepegawaian negara bahkan termasuk kaum wanita yang bekerja di sektor swasta.
untuk itu, guna mengakhiri polemik jilbab ini, irman meminta presiden susilo bambang yudhoyono segera mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) tentang penggunanaan identitas agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas, dalam lingkup polri, tni dan pns atau apapun nanti judul pp tersebut.
pp ini bukan hanya untuk institusi polri namun untuk semua kepegawaian negara, yaitu institusi polri, tni termasuk pegawai negeri sipil pusat hingga daerah.
pp ini sifatnya self executing, langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan juknisnya, dan warga polri, tni , pns tentunya langsung memiliki payung hukum yang langsung bisa diterapkan.
untuk itu, ujar irman, presiden sby sebaiknya segera mengundang majelis ulama indonesia (mui) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah, termasuk kapolri dan panglima tni serta menteri pendayagunaaan aparatur negara bahkan komnas ham .
irman mengatakan peraturan pemerintah (pp) ini nantinya adalah solusi yang bisa segera menyelesaikaan polemik itu, dan hal ini tidak mengandung resiko konstitusional yang sifatnya mengancam kekuasaaan presiden seperti perppu yang memiliki resiko impeachment beberapa waktu lalu yang ternyata presiden gagah berani mengeluarkannya meski bukan menyangkut hak fundamental warga negara.
pp ini, kata irman, menyangkut hak fundamental warga negara dan hanya berlaku dalam lingkup kepegawaian negara yaitu polri, tni dan pns sehingga pp ini sesungguhnya sangat tidak mengandung resiko apapun.
"justru pp ini akan menjadi warisan pemerintahan sby sebagai presiden pertama yang memberikan payung hokum akan pengunaan jilbab sebagai bagian keyakinan beragama di indonesia dilingkup kepegawaian negara di indonesia," imbuhnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Persoalan Jilbab Polwan Sebaiknya Diambilalih Presiden SBY"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.