Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Lima Preman Banjarmasin Didenda Rp 50 Ribu




Lima Preman Banjarmasin Didenda Rp 50 Ribu
Lima Preman Banjarmasin Didenda Rp 50 Ribu






banjarmasinpost.co.id,banjarmasin - delapan orang yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran satuan sabhara polresta banjarmasin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri (pn) banjarmasin, jumat (7/3/2014).
setelah satu malam bermalam di polresta banjarmasin, dengan menggunakan truk satsabhara polresta banjarmasin, mereka dibawa ke pn banjarmasin untuk disidang.
mereka yang terjaring itu lima pria dan tiga wanita.
lima pria itu adalah ramadhani (18) warga jalan akt rt 18, fahrul rozi (20) jalan sungai miai dalam, adi rosadi (16) warga jalan aes nasution kampung gedang, fahmi (19) warga kampung melayu dan ady sufran (21) warga jalan lingkar basirih kompleks plamboyan gang 3.
sedangkan tiga wanita yang ditangkap adalah linda wati (31) warga jalan veteran gang 4a,  rosidah nur'ariani (33) jalan kuin selatan i gang keluarga rt 12 dan mersa ayu lestari (22) warga sutoyo s yang ditangkap terpisah di jalan kampung melayu dan taman kamboja, jumat (7/3/2014) dinihari.
dalam sidang tipiring dengan majelis hakim tunggal yuhanes menjatuhkan sanksi kepada delapan orang tersebut dengan denda sebesar rp 50 ribu, jika tidak bisa membayar diganti kurungan selama tujuh hari.
mereka terbukti melanggar perda kota banjarmasin pasal 63 ayat 5 berpergian tidak membawa ktp dan pasal 91 ayat 1 uu ri no 23 2006 bab 11 tentang atministrasi kependudukan.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Lima Preman Banjarmasin Didenda Rp 50 Ribu"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.