Izin Parkir Dicabut Bila Tak Sesuai Kontrak |
banjarmasinpost.co.id, palangkaraya - kebijakan pemerintah kota palangkaraya, kalimantan tengah yang menaikkan tarif parkir untuk semua kendaraan di palangkaraya sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota palangkaraya harus diterapkan oleh semua pengelola parkir.
antara dinas perhubungan komunikasi dan informatika kota palangkaraya dengan pengelola parkir sudah teken kontrak untuk pencapaian pendapatan parkir yang dikelola oleh dishubkominfo setempat.
menurut asisten i setdako palangkaraya, adirama bahan, jumat (14/3/2014) pengelola parkir bisa ditindak jika tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan sesuai isi kontrak yang telah disepakati.
"sanksi paling fatal ya izinnya dicabut.
itu sudah ada ketentuannya, makanya dengan penggunaan sistem kontrak pengelola parkir harus setor dengan dana yang sesuai dengan yang telah ditentukan," kata mantan kepala dinas tata kota bangunan dan pertamanan pemko palangkaraya ini.
berikut, perubahan tarif parkir di tepi jalan umum yang dipungut kepada orang pribadi atau badan :1.
jenis truk gandengan,trailer, countainer, dan sejenisnya tetap dikenakan rp10.
0002.
jenis kendaraan bus,box / truk dan sejenisnya dari rp5000 menjadi rp60003.
jenis kendaraan pikap, jeep/sedan dan sejensnya dari rp2000 menjadi rp3000.
4.
jenis kendaraan roda tiga dan sejenisnya naik dari rp2000 menjadi rp3000.
5.
jenis sepeda motor roda dua dan sejenisnya naik dari rp1000 menjadi rp20006.
jenis sepeda, gerobak dan becak tetap rp500sumber dishubkominfo pemko palangkaraya.
terkait    #parkir liar
baca juga
dapat 'layanan' gratis kakak beradik
begini cara kota roma tangani parkir liar
penulis: fathurahman
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Izin Parkir Dicabut Bila Tak Sesuai Kontrak"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.