banjarmasinpost.co.id, jakarta - sejumlah massa dari jamaah anshorut tauhid (jat) hari ini, selasa (18/2/2014) mendatangi polsek bekasi selatan dan kejaksaan negeri bekasi karena tidak terima dengan penahanan terhadap
ustaz adam amrullah terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh senkom ke polsek bekasi selatan.
informasi yang dihimpun tribunnews.
com pada senin (17/2/2014) malam hingga dini hari tadi massa dari jat sejumlah 50 orang datang ke polsek menolak adanya penahanan terhadap sang
ustaz.
pagi tadi pukul 10.
00 wib, ada lima orang perwakilan dari masjid ramadhan mendatangi polsek bekasi selatan guna minta informasi terkait
ustaz yang ditahan di polsek bekasi selatan dalam kasus pencemaran nama baik senkom melalui youtube yang dilakukan
ustaz adam amrullah.
usai mendatangi polsek, mereka mendapat penjelasan dari piket reskrim bahwa sang
ustaz sudah dikirim ke polresta bekasi kota.
selanjutnya mereka meninggalkan polsek dan kembali ke masjid.
saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, kabid humas polda metro jaya, kombes pol rikwanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama, dimana sang
ustaz menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"laporannya sudah 6 bulan lalu, pemberkasan dan akhirnya p21.
tersangka tidak dilakukan penahanan.
saat akan dilimpahkan tahap kedua, tersangka dipanggil dan ditahan semalam di polsek untuk keesokannya dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap rikwanto di mapolda metro jaya.
rikwanto menambahkan, saat dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan negeri bekasi, dan pihak kejaksaan menahan
ustaz tersebut.
massa dari sang ustad tidak terima dan melakukan pelemparan ke gedung kejaksaan.
"di kejaksaan massa juga melakukan pelemparan, mereka tidak terima pihak jaksa menahan tersangka," kata rikwanto.
terkait    #
ustaz ditahan
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: tribunnews
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ustaz Adam Amrullah Ditahan, Massa Datangi Polsek"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.