Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Raperda untuk Jaga Lahan Pertanian




Raperda untuk Jaga Lahan Pertanian
Raperda untuk Jaga Lahan Pertanian






banjarmasinpost.co.id, paringin - agar lahan pertanian di bumi sanggam tetap bisa terjaga, dinas pertanian tanaman pangan holtikultura, perikanan dan peternakan kabupaten balangan telah mengajukan raperda terkait ketahanan pangan.
kepala dinas pertanian tanaman pangan holtikultura, perikanan dan peternakan kabupaten balangan, ir tuhalus, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembuatan raperda terkait hal itu.
saat ini, ia menjelaskan, luas lahan pertanian yang digarap atau produktif masih cukup luas berkisar 3800 ha.
namun seiring waktu, ujarnya, luas tersebut besar kemungkinan akan berkurang dengan adanya alih fungsi lahan pertanian baik untuk permukiman, pertambangan atau pembukaan lahan perkebunan.
"untuk mengantisipasi agar lahan pertanian tetap bisa terjaga, kami merancang peraturan daerah yang  sudah diajukan dalam raperda," ungkapnya, selasa (11/2/2014).
apabila perda itu sudah terbit, maka kawasan pertanian produktif akan terjaga.
"kalau ada yang mau mengalihfungsikan ada aturannya harus mengganti 3 kali lipat lahan tersebut di di mana lahan penggantinya juga harus di lahan produktif," pungkasnya.



terkait    #raperda lahan pertanian

penulis: rahmawandi

editor: edinayanti

sumber: banjarmasin post






tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Raperda untuk Jaga Lahan Pertanian"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.