|
Pihak Berwajib Harus Tindak Tambang yang Sudah Direklamasi |
banjarmasinpost.co.id, pelaihari - reklamasi dari aktivitas pertambangan merupakan tanggung jawab dari
pihak perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
kadistamben tala m hanil mengatakan bahwa, sudah menjadi tanggung jawab
pihak perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi.
peristiwa yang terjadi di pt jorong barutama greston (jbg), lokasi yang sudah direklamasi dirusak aktivitas pertambangan tanpa izin semestinya bukan tanggung jawab perusahaan karena sudah direklamasi.
"untuk penindakannya memang harus dari
pihak berwajib.
sementara untuk pembinaan perusahaan khusus pkp2b seperti pt jbg merupakan kewenangan dari provinsi," kata m hanil, selasa, (4/2/2014).
terkait    #reklamasi pertambangan pelaihari
penulis: aprianto
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pihak Berwajib Harus Tindak Tambang yang Sudah Direklamasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.