MK Berada di Bawah Pengawasan MPR |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - pakar hukum tata negara irmanputra sidin mengungkapkan lembaga di atas mahkamah konstitusi (mk) sebenarnya ada, yaitu mpr.
tetapi mpr lemah fungsinya karena untuk mengumpulkan anggota sulit karena jumlah anggota yang banyak.
berbeda dengan mk, anggotanya hanya 9 orang, bisa sidang dan memutuskan.
“mpr itu bisa mengontrol semua keputusan mk, jadi, mk bukan superbody atau lembaga yang tidak tersentuh seperti tuhan yang selama ini diopinikan khalayak umum,” kata irman saat bicara soal siapa pantas jadi hakim mk di gedung dpr ri, kamis (27/2/14).
kelemahan mk sekarang ini karena anggotanya saat berada di intern lembaga tinggi ini terpana dengan memperjuangkan konstitusi masing-masing seperti konstitusi dari presiden yang mengajukan tiga nama, konstitusi dpr yang mengajukan tiga nama dan konstitusi mk yang mengajukan tiga nama.
“itu lumrah saja karena mereka dipilih dan dipercaya dari masing-masing lembaga, tentunya akan membawa konstitusi dari masing-masing yang mengutus, saya tidak mengatakan membawa aspirasi politik,” ucapnya.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-banjarmasin-article-bottom-signature'); });
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "MK Berada di Bawah Pengawasan MPR"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.