 |
Memberatkan Pemilik Kendaraan |
banjarmasinpost.
co.
id - yth kepala dispenda kalsel.
menurut saya dengan diberlakukannya sistem progresif dalam pembayaran pajak bermotor, semakin mempersulit dan
memberatkan pemilik dan pembeli kendaraan bermotor.
mohon ditinjau ulang sistem pajak progresif.
pengirim: 082353208435tanggapan:sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya.
perlu disampaikan bahwa pemungutan tarif progresif atas pajak kendaraan bermotor adalah dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian ditindalkanjuti oleh perda prov kalsel no 8 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi kalimantan selatan.
seyogyanya pelaksanaan pemungutan tarif progresif atas pkb sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2011, namun mengingat kondisi lalu lintas jalan raya kalimantan selatan masih padat (tidak macet), maka gubernur kalsel atas persetujuan dprd kalsel menunda pelaksanaan sampai dengan 1 januari 2014.
dan untuk diketahui bahwa prov kalsel adalah provinsi terakhir yang melaksanakan dibanding dengan provinsi lain di indonesia dan regional kalimantan.
dan taris progresif ini hanya dikenakan pada kendaraan bermotor roda 4 milik pribadi saja.
drs h akhmad saifuddin mmplt sekretaris dispenda kalsel
terkait    #public services
baca juga
pajak kendaraan sistem online
ternyata tidak dimasukkan database
moeling di siring tendean
15 tahun tanpa guru agama
rekening dan kilometer berbeda
editor: dheny
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Memberatkan Pemilik Kendaraan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.