Lima Pejabat Jabar Terancam 10 Tahun Penjara |
banjarmasinpost.co.id, bandung - lima pejabat pemprov jabar yang tergabung dalam pokja unit layanan pelelangan (ulp) pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan alat peraga tk/sd satu atap di dinas pendidikan (disdik) pemprov jabar tahun anggaran 2011 menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
sidang digelar di pengadilan tipikor bandung, selasa (11/2/2014).
kelima pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemprov jabar itu adalah adalah ketua ulp busono dari dinas pengelolaan sumber daya air (psda), sekretaris ulp ujang rohman dari dinas kesehatan, anggota ulp heri mulyawan dari balai kesehatan paru masyarakat, muhammad irfan dari dinas binamarga, dan saiful rokhman dari dinas pendidikan.
sidang kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim nur hakim sh mh dengan dua hakim anggota barita lumban gaol sh mh dan basari budhi sh mh.
adapun yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (jpu) adalah rahman firdaus sh.
pada kasus ini, jpu menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpdakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
ancaman hukiman maksimal dari kedua pasal itu adalah 10 tahun penjara.
"para terdakwa tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap susunan pengurus cv bintang niaga sejahtera, cv priangan asri, dan cv naratas.
padahal direktur di ketiga perusahaan itu adalah orang yang sama," kata jpu rahman firdaus, saat membacakan surat dakwaannya, kemarin.
yang dimaksud jaksa dengan orang yang sama adalah uu surya perdana.
yang bersangkutan telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
pada kasus yang sama majelis hakim memvonis mantan kabid pendidikan menengah dan tinggi disdik jabar dede hasan kurniadi dengan hukuman 1 tahun penjara.
juga turut dihukum m fadlan, rekanan proyek tersebut yang meminjam perusahaan milik uu dengan hukuman 1 tahun penjara.
menurut jaksa, pada proyek senilai rp 2,4 miliar itu, berdasarkan penghitungan badan pengawasan keuangan pembangunan (bpkp) jumlah nilai kerugian negaranya mencapai rp 1,5 miliar.
kasus korupsi pengadaan alat peraga tk-sd satu atap ini bermula saat adanya kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana tahun anggaran 2011 dengan dana sebesar rp 2.
443.
750.
000,00.
dana itu dialokasikan untuk paket pengadaan pengembangan alat peraga 85 tk-sd satu atap di 26 kabupaten dan kota di jabar.
saat itu dede hasan masih menjabat kabid pendidikan dasar.
dede lalu membuat kesepakatan bersama pengusaha uu surya perdana dan m.
fadlan agar proses tender bisa dimenangkan perusahaan milik uu.
untuk memuluskan rencana, dede membuat harga perkiraan sendiri (hps) yang hanya berdasarkan brosur dan data penawaran cv ipa abong dan cv hanimo.
padahal untuk menentukan hps harus berdasarkan harga pasar setempat dan melakukan survei.
dalam hps yang dibuat dede, harga-harga alat peraga tadi di-mark up bervariasi mulai dari 100 persen hingga 400 persen.
sebagai contoh, berbagai jenis puzzle dibuat dengan harga rp 90.
000,00 per unit.
padahal harga pasarannya rp 40.
000,00.
contoh lainnya ialah jungkitan yang harga pasarannya sekitar rp 1 juta, tapi dede memasukkan ke daftar hps dengan harga rp 4 juta per unit.
terkait    #pejabat jabar korupsi
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: tribun jabar
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Lima Pejabat Jabar Terancam 10 Tahun Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.