|
Kepergok Indehoy di Toilet Kantor |
sampit – ahmad ardiani alias diani (21) yang bermukim di perumahan karyawan pt task iii afdeling 8 desa pamalian, kecamatan kota besi, kotim harus meringkuk dalam penjara lantaran mencabuli kekasihnya rm (16) sebanyak tiga kali.
aksi tersangka terakhir diketahui pada 14 desember 2013 lalu sekira pukul 21.
00 wib di toilet kantor perusahaan di tempat dia bekerja.
sebelum melakukan aksinya, diani dan korban makan bersama.
korban diajak bertemu di belakang kantor namun ditolak dengan alasan takut diketahui pamanya.
karena dibujuk akhirnya korban mau bertemu sehabis makan, setelah itu tersangka keluar duluan menuju belakang kantor dan menunggu di depan toilet, saat korban menghampirinya tersangka langsung menarik korban masuk kedalam toilet.
didalam toilet, korban digerayangi kemudian celana korban dilepas hingga setengah telanjang, lalu terjadilah perbuatan cabul tersebut.
saat asyik menggoyangkan sang kekasih tanpa mereka duga pintu toilet didobrak oleh paman korban, tersangka terkejut sambil tergesa-gesa memasangkan pakaianya, kemudian keluar dan lari keluar kamar toilet.
“ketika ke pergok saya langsung lari, dan kemudian ditangkap oleh satpam perushaan dan diserahkan ke polisi,” terang tersangka saat dibincangi koran ini saat pelimpahan berkas tahap ii oleh polsek kota besi ke kejari sampit, rabu (12/2).
dari pengakuan diani, dirinya dan korban pacaran sudah hampir delapan bulan, ”kami melakukan hubungan itu (suami istri.
red) sudah tiga kali, pertama dirumah kosong kakak saya, di kawasan perusahaan dan yang terakhir di toilet ketika
kepergok itu,” terangnya.
”kami melakukanya atas dasar suka sama suka,” timpal ahmad ardiani.
atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (2) uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) kuhp.
(co/fm)
sumber: radarsampit[dot]net
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kepergok Indehoy di Toilet Kantor"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.