Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk |
banjarmasinpost.co.id, tanjung - dua pelaku peredaran judi kupon putih (kupu) antarprovinsi berhasil dibekuk petugas polsek murungpudak.
mereka yang dibekuk, soedjarwo alias jarwo (73) dan adri (35) yang sama-sama tercatat sebagai warga jalan pandansari, kecamatan murungpudak.
bersama kedua pelaku, berhasil didapatkan barang bukti berupa uang tunai rp 6,7 juta, satu lembar rekapan jumlah uang pembelian kupu singapura, buku tebakan angka dan empat buah hp.
kapolres tabalong akbp didik sudaryanto melalui kapolsek murungpudak iptu hamzah badaru, ketika dikonfirmasi, selasa (11/2/2014), membenarkan kedua pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya.
mereka berdua ditangkap di rumahnya masing-masing yang diawali dari penangkapan terhadap sudjarwo, senin (10/2/2014) malam.
"berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan disetorkan lagi ke balikpapan," katanya.
terkait    #judi kupu
baca juga
adan ditangkap karena bikin warga resah
penulis: dony usman
editor: edinayanti
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.