Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk




Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk
Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk






banjarmasinpost.co.id, tanjung - dua pelaku peredaran judi kupon putih (kupu) antarprovinsi berhasil dibekuk petugas polsek murungpudak.
mereka yang dibekuk, soedjarwo alias jarwo (73) dan adri (35) yang sama-sama tercatat sebagai warga jalan pandansari, kecamatan murungpudak.
bersama kedua pelaku, berhasil didapatkan barang bukti berupa uang tunai rp 6,7 juta, satu lembar rekapan jumlah uang pembelian kupu singapura, buku tebakan angka dan empat buah hp.
kapolres tabalong akbp didik sudaryanto melalui kapolsek murungpudak iptu hamzah badaru, ketika dikonfirmasi, selasa (11/2/2014), membenarkan kedua pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya.
mereka berdua ditangkap di rumahnya masing-masing yang diawali dari penangkapan terhadap sudjarwo, senin (10/2/2014) malam.
"berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan disetorkan lagi ke balikpapan," katanya.
 


terkait    #judi kupu

baca juga



adan ditangkap karena bikin warga resah





penulis: dony usman

editor: edinayanti

sumber: banjarmasin post






tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Jaringan Pengedar Kupu Antarprovinsi Dibekuk"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.