Ibu Empat Anak Terancam 7 Tahun Penjara karena Curi Permen |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - seorang perempuan, ds (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilan di minimarket 'family mart' jelambar, grogol petamburan, jakarta barat.
pencurian senilai rp 800 ribu itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
kanit reskrim tanjung duren, akp khoiri, mengatakan total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai rp 800.
000.
kini ds mendekam di ruang tahanan polsek tanjung duren dan dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ds.
kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar khoiri, kepada wartawan, selasa (24/2/2014).
ds mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.
ds tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-gerik ds.
mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga tanah tinggi, jakarta pusat itu.
begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, ds langsung mereka tahan dan bawa ke polsek tanjung duren.
terkait    #ibu curi permen
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: kompas.
com
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ibu Empat Anak Terancam 7 Tahun Penjara karena Curi Permen"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.