|
Harus Ada Surat Perjanjian |
topik minggu ini: tki kita kembali disiksa, menurut anda?oleh: denny priyatnamahasiswa fakultas kehutanan unlamsangat prihatin mendengar kabar bahwa tki berulang kali menjadi korban penyiksaan di luar negeri.
saya bingung tki ini sebagai pekerja atau menjadi budak? bukannya mendapat imbalan gaji yang dijanjikan tapi malah berdampak memprihatinkan bagi kita semua.
permasalahan tki
harus mendapat perhatian lebih dan
harus selalu dikontrol langsung oleh pemerintah.
calon tki juga
harus mengetahui secara detail tempat meraka bekerja.
mereka
harus mengerti betul tentang hal itu seadainya terjadi sesuatu.
diharapkan kejadian (penyiksaan) seperti ini tidak terulang lagi.
oleh karena itu, para calon tki
harus melewati jalur yang ilegal, agar mudah dimonitor oleh pemerintah.
pemerintah jangan hanya diam saja melihat warga negara indonesia disiksa di negeri orang.
pemerintah
harus bertindak dan menegakkan hukum secara nyata.
tidak mudah disuap dengan yang namanya uang.
saran saya untuk menghindarkan terjadinya penyiksaan terhadap tki, dalam surat perjanjian kerja berisikan bahwa tenaga kerja asing
harus mendapatkan perlakuan yang layak dari majikan, dan dilarang melakukan kekerasan.
dan, apabila melanggar peraturan, majikan itu
harus dihukum seberat-beratnya, bahkan penjarakan saja seumur hidup.
(*)
terkait    #tki di siksa   #bnp2tki, tki, pjtki   #tenaga kerja indonesia (tki)
baca juga
kemenlu bebaskan tki dari hukuman rajam di saudi arabia
keringat mereka hasilkan devisa
demi martabat di mata dunia
hujan emas di negeri orang
melihat secara bijak dan arif
editor: dheny
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Harus Ada Surat Perjanjian"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.