|
Guru Sekolah Internasional Diciduk BNN Miliki 98 Butir Ekstasi |
banjarmasinpost.co.id, jakarta – berakhir sudah karir tjm (35) yang telah bekerja selama 12 tahun di indonesia sebagai
guru di salah satu sekolah internasional ternama di jakarta.
pria asal kanada ini terpaksa diamankan petugas badan narkotika nasional (bnn) bersama kekasihnya, la (22), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kepemilikan 98 butir ekstasi asal belanda.
kepala bagian humas bnn sumirat dwiyanto menyebutkan, tjm diamankan di sebuah apartemen di kawasan jl.
raya kembangan, jakarta barat, jumat (17/1/2014).
"tjm ditangkap karena kedapatan memiliki dan menerima paket kiriman dari belanda yang berisi 98 butir (33,56 gram) narkotika jenis ekstasi berlogo superman," katanya di kantor bnn, cawang, jakarta timur, selasa (4/2/2014).
dirinya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan pihak kantor pos pasar baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim mallisa yansen yang ditujukan kepada tjm.
"setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika.
bekerjasaama kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (kppbc) pasar baru, pengembangan pun dilakukan," jelasnya.
petugas berhasil mengamankan tjm di kediamanya saat ia mengambil paket tersebut dari kotak surat apartemennya.
penggeledahan dilakukan di kamar milik tjm dan berhasil menemukan barang bukti lain berupa ganja seberat 2,3 gram.
saat petugas memeriksa tjm, kekasihnya, la, menanyakan paket kiriman tersebut melalui telpon.
petugas melakukan pengembangan dan meminta tjm menemui la.
kemudian petugas mengamankan la di sebuah rumah sakit swasta di kawasan menteng, jakarta pusat dan melakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan setia budi, kuningan-jakarta selatan.
"di kamar kos tersebut petugas berhasil menemukan 5,57 gram ganja milik la.
kemudian petugas membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata sumirat.
atas perbuatannya sepasang kekasih ini terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) undang-undang no.
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
terkait    #
guru simpan ineks
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: tribunnews
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Guru Sekolah Internasional Diciduk BNN Miliki 98 Butir Ekstasi"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.