|
Dua Remaja Dinyatakan Terbukti Membunuh Teman Sendiri |
banjarmasinpost.co.id, bandung -
dua terdakwa js (17) dan ml (15),
dua dari empat remaja yang didakwa terlibat kasus pembunuhan kepada jamaludin (16), pada november 2013 di kampung cidodol, desa nagrak, kecamatan pacet, kabupaten bandung divonis
dua tahun penjara oleh majelis hakim.
humas pengadilan negeri bale bandung (pnbb), joseph rahantoknam, mengatakan
dua terdakwa yang masih di bawah umur tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 170 kuhpidana, yakni melakukan kekerasan di depan umum dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"ke
dua terdakwa masih di bawah umur sehingga putusan yang diberikan hanya setengah dari tuntutan.
ke
duanya divonis hukuman penjara masing-masing
dua tahun," kata joseph di pnbb, baleendah, selasa (11/2/2014).
hukuman penjara
dua tahun kepada terdakwa js dan ml, ujarnya, merupakan kewenangan hakim.
"jika tidak menerima, pihak keluarga dan pengacara dipersilakan mengajukan banding.
ada waktu satu minggu untuk mengajukannya karena itu hak mereka," ujarnya.
jaksa penuntut umum (jpu), gusparli mengatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan dari majelis hakim tersebut.
"nanti kami konsultasikan dulu apakah akan banding atau tidak.
namun pada dasarnya ke
dua terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian," ujar guspalih.
engkos koswara (63), kerabat ke
dua terdakwa mengatakan tidak menerima putusan majelis hakim ini.
mereka akan mengajukan banding.
"saya memang buta hukum.
hanya orang kecil tapi saya ingin mencari keadilan karena mereka tidak bersalah," kata engkos yang sempat jatuh pingsan tak lama setelah mendengar putusan hakim.
pengacara ke
dua terdakwa, dadang sukmawijaya, juga kecewa dengan putusan tersebut.
ke
dua terdakwa tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan.
ini tidak adil karena ke
duanya tidak melakukan pembunuhan," katanya.
kemarin,
dua terdakwa lainnya, yakni ww (20) dan il (19) juga menjalani persidangan.
namun, sidang ke
duanya akan dilanjutkan kamis ini.
jamaludin tewas, 23 november 2013.
saat ditemukan ada sejumlah luka di tubuh jamaludin.
engkos dan sejumlah warga lainnya, termasuk kokoy (50) yang pertama menemukan korban meyakini bahwa korban tewas karena terjatuh dari pohon kelapa.
namun, polisi menduga, jamaludin korban pembunuhan.
js, ml, ww, dan il kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
terkait    #remaja pembunuh
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: tribun jabar
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Dua Remaja Dinyatakan Terbukti Membunuh Teman Sendiri"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.