|
Dendam |
banjarmasinpost.
co.
id - inilah negera yang penuh
dendam.
mahkamah konstitusi (mk) memutuskan dpr tidak berhak lagi melakukan uji kepantasan dan kepatutan untuk calon hakim agung karena tugasnya hanya menolak atau menerima.
maka tiga calon hakim agung yang diajukan komisi yudisial (ky) pun ditolak semua.
seperti kita ketahui, sebelum putusan itu keluar dpr menjadi penentu siapa yang bakal bernasib mujur menjadi hakim agung.
dengan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan, dpr menjadi lembaga yang sangat ditakuti calon hakim agung.
tugas ky hanyalah menjaring calon sekaligus melakukan seleksi awal, keputusan di tangan dpr.
dengan keputusan mk yang baru kini ky yang pegang peran, mempersiapkan calon dari a sampai z.
jumlahnya pun sesuai kebutuhan.
dulu dua kali lipat sehingga dpr bisa memilih.
tidak heran ky sangat kecewa dengan penolakan ketiga calon oleh dpr.
padahal mereka yang terbaik dari 50 calon yang mendaftar.
barangkali dari segi kecakapan agak kurang, tapi integritasnya cukup terpuji.
mencari hakim agung tidak mudah, kecakapan bisa dipupuk terus tapi integritas tidak semudah itu.
meski dpr tidak mau mengakui sebagai balas
dendam tapi orang tahu ini lah jawaban dpr terhadap keputusan mk yang memreteli wewenangnya.
entah benar entah salah, saat uji kepatutan dan kelayakan pada september 2013 lalu, seorang calon hakim agung, sudrajat dimyati, meninggalkan ruangan bukan saat rehat.
dia pergi ke toilet.
lagi-lagi entah kebetulan atau disengaja, dia bertemu dengan anggota komisi iii dari pkb bahruddin nashori yang juga ke toilet.
saat itu sudrajat menyerahkan secarik kertas kepada bahruddin.
pertemuannya tepergok wartawan dan ramailah beritanya.
orang curiga dengan kemurnian fit and proper test dan sejumlah pengamat mengusulkan agar dpr tidak lagi menentukan bakal calon hakim agung.
lalu pada uji materi undang undang komisi yudisial (ky), mk memperkuat posisi ky dalam rekruitmen hakim agung, sebaliknya mengurangi fungsi dpr yang tidak lagi bisa memilih calon, hanya menolak atau menerima.
dpr pun menjawabnya dengan menolak semua usulan calon hakim agung.
masih soal dpr.
banyak anggota dpr dan pejabat pemerintah ditangkap komisi pemberantasan korupsi (kpk) karena terlibat korupsi, maka kewenangan kpk bakalan dibonsai.
pemerintah dan komisi iii (hukum) dpr kini tengah membahas ruu kitab undang undang hukum acara pidana (kuhap) yang di dalamnya terdapat penciutan wewenang kpk.
antara lain kpk tidak boleh melakukan penyelidikan, kewenangan menyadap telepon juga dibatasi, harus izin pengadilan.
konon hak penuntutan pun akan dikembalikan pada kejaksaan.
kpk keberatan, karena penyelidikan dan penyadapan itu nyawanya kpk, lagi pula masa tugas dpr akan berakhir oktober mendatang.
waktunya tidak mungkin sampai, tapi dpr tetap ngotot untuk memaksakan.
andai ruu kuhap ini disetujui maka lumpuhlah kpk.
untuk diketahui di dpr banyak anggota punya kepentingan terhadap lemahnya kpk.
ada yang terkait impor daging, pengadaan simulator sim, penyuapan bp migas atau kasus hambalang.
*** gubernur dki jakarta joko widodo (jokowi) terkenal tak mau kompromi dan tidak ‘murah hati’ kepada dprd.
maka pembahasan rapbd 2014 pun molor dan baru bulan ini disetujui.
itu pun masih harus dilaporkan menteri dalam negeri untuk minta persetujuan sehingga pelaksanaan bisa molor lagi.
padahal banyak proyek yang harus segera digarap.
dprd dki juga mengganjal usulan pembelian 1.
000 bus untuk memperkuat armada trans jakarta dan hanya menyetujui 700 saja.
masih ada lagi, dprd juga tak setuju usulan pembelian 200 truk sampah dengan alasan tidak diusulkan dalam rancangan apbd, padahal sampah di dki sudah menggunung dan armadanya sudah tua.
jokowi mungkin gubernur yang banyak musuhnya, karena dia membongkar yang terjadi di dki selama periode sebelumnya.
korupsi menjadi-jadi, aparat bobrok, infrastruktur amburadul, masyarakat semakin nekat menduduki tanah negara, rumah-rumah susun diperdagangkan dan banyak lagi.
dpr juga ‘kering’.
yang terakhir mk membatalkan uu nomor 4 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti uu mk, yang mengatur hakim mk mulai proses seleksi sampai pengawasan.
uu itu bermaksud mengangkat wibawa mk akibat tertangkapnya ketua mk akil mochtar.
dengan pembatalan itu mk kembali ke uu nomor 24 tahun 2003 dan tetap menjadi lembaga yang bebas tanpa pengawasan.
dendam itu manusiawi.
orde lama
dendam dengan orde baru, orde baru
dendam dengan orde reformasi, tokoh-tokoh reformasi juga saling
dendam karena berebut kekuasaan.
pemerintah, dpr, mk juga banyak mengecewakan dan banyak melahirkan
dendam.
rakyat yang melihat ini semua bisa
dendam karenanya, tinggal menunggu pemicu.
(*)
terkait    #mahkamah konstitusi (mk)
baca juga
mk tanpa pengawas
putusan molor karena ulah akil
hanya perlu 2 minggu
juga ada sosok 'fathanah'
kpk bakal miskinkan akil mochtar
editor: sudi
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Dendam"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.