Bila Mereka Tak Sejalan |
dprd merupakan mitra kerja kepala daerah, seperti gubernur, bupati/wali kota.
sejak diberlakukannya uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada dprd, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
dprd sendiri memiliki fungsi, seperti legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah (apbd), dan pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).
selain itu, dprd juga mempunyai tugas dan wewenang, seperti membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai apbd yang diajukan kepala daerah.
serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan apbd.
nah, yang terjadi di kota sungaipenuh, sungguh bertolak belakang dari semua hal di atas.
contohnya saja, sering tidak ada kesesuaian atau tidak sejalan antara dewan dan kepala daerah dalam berbagai hal.
seperti pembahasan apbd 2014.
wali kota sungaipenuh asafri jaya bakri (ajb) terpaksa membuat peraturan wali kota --perwako-- untuk pengesahan apbd 2014 dan tidak melalui dprd setempat.
alasan ajb, perwako dilakukan karena tidak ada langkah jelas dari dprd sungaipenuh untuk membahas apbd.
bila apbd tidak disahkan, tidak akan ada pembangunan-pembangunan selama setahun ini di sungaipenuh.
itu berarti, menjadi suatu kerugian bagi masyarakat sungaipenuh sendiri.
memang, digunakannya perwako itu tidak menyalahi aturan, selagi tidak ada batasan-batasan yang dilanggar.
alasan ajb, perwako itu digunakan, lantasan selama selama 48 hari apbd 2014 sungaipenuh tidak disentuh --dibahas-- dewan.
bahkan, langkah mediasi diambil wali kota, dengan menyurati gubernur jambi untuk membantu masalah kisruh yang terjadi selama ini.
wali kota dan pimpinan dewan pun saling tuding mengenai timbulnya perwako tersebut.
makanya, pada 9 januari 2014 pihaknya menyurati gubernur jambi untuk memediasi pemko sungaipenuh dengan dprd sungaipenuh.
namun, hasil mediasi, juga tidak dilaksanakan dewan.
sampai 28 januari rapat banmus tidak tercapai, sehingga pihaknya terpaksa harus menggunakan perwako untuk mengesahkan apbd.
pimpinan dewan pun jadi meradang.
wakil ketua dprd sungaipenuh, syafriadi, menjelaskan, perwako bisa terjadi jika antara dprd dan pemerintah daerah tidak terjadi kesepakatan.
yang terjadi di sungaipenuh, kata syafriadi, jangankan untuk membuat kesepakatan, pembahasannya saja belum dilaksanakan.
untuk itu, dprd sungaipenuh mengingatkan kepada skpd untuk berhati-hati menggunakan anggaran yang di perwako.
penggunaan perwako hanya untuk kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat.
jika anggaran dipergunakan di luar kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, bakal terjadi pemasalahan.
hal ini bertentangan sehingga bisa dianggap korupsi.
nah, di provinsi jambi, baru satu kota ini saja yang pengesahan apbd nya tidak melalui dewan.
di jambi, ada 11 kabupaten/kota.
kabupaten/kota yang lain belum terdengar apbd nya disahkan tidak melalui paripurna di dprd.
melihat semua ini, sebenarnya tidak perlu terjadi jika ada kecocokan antarkepala daerah dan dewan.
bila ada komunikasi yang baik antara dewan dengan kepala daerah.
satu tujuannya, kepala daerah dan dewan itu bekerja untuk kepentingan rakyat.
(*)
terkait    #suara rekan
baca juga
akhirnya, polisi mengusut merkuri
pukulan hidayatullah
laju penduduk mengkhawatirkan
masyarakat harus mendukung
mk tanpa pengawas
editor: dheny
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Bila Mereka Tak Sejalan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.