|
6 Kelompok Tani Mengadu Ombudsman |
banjarmasinpost.co.id,banjarmasin - enam kelompok tani terdiri atas kelompok tani ambahai abadi, ambahai makmur, berkat bersatu, karya bersama (pulau hijau), dan bina mufakat, negara hulu sungai selatan melaporkan pt subur agro makmur yang menabat sungai.
akibatnya, bukan hanya mengganggu sarana transportasi, juga menghambat sirkulasi sistem pengairan di sawah-sawah petani.
"petani mengalami kerugian antara lain, tidak dapat mengambil hasil panen pertanian milik mereka, sebagian besar petani menjadi pengangguran dan tingkat hasil tani baik itu buah, sayur, serta tangkapan ikan menjadi terganggu serta hasil produksi menjadi rusak dan menurun," kata kepala ombudsman ri perwakilan kalsel, noorhalis majid, senin (10/2/2014).
noorhalis majid mengatakan, petani pernah melakukan kesepakatan, pt sam dalam perjanjiannya kepada para petani akan melakukan pembongkaran atas tabat atau bendungan tersebut per 1 januari 2014.
namun sudah berulang kali diingatkan, tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menepati kesepakatan dan melakukan pembongkaran tabat.
ombudsman ri perwakilan kalsel menindaklanjutinya.
mulai dari melakukan analisis substansi laporan dan dialog langsung dengan masyarakat kelompok tani pada 22 januari 2014, bekordinasi dengan lsm lingkungan hidup dan tokoh masyarakat.
pihaknya juga melakukan pemeriksaan lapangan pada 4 hingga
6 februari 2014 ke lahan pertanian milik petani yang terletak di ambahai.
hasil temuan di lapangan tersebut membenarkan bahwa pemerintah kab hulu sungai selatan selaku pembina dan pengawas kegiatan pertanian dan perkebunan di kabupaten hulu sungai selatan belum merespon dan menindaklanjuti laporan para petani.
"padahal para petani sudah menyampaikan keluhan dan laporannya kepada pemkab hss melewati surat resmi.
hasil pengecekan lapangan terhadap lokasi yang dimaksud ditemukan benar adanya," ujar noorhalis majid.
ombudsman ri perwakilan kalsel pun menyampaikan saran kepada pemkab hss dan dprd kabupaten hss segera melakukan koordinasi dengan pt sam menyelesaikan persoalan petani menyangkut tabat yang menjadi sumber atau pokok masalah masyarakat petani negara.
selanjutnya dalam mengambil tindakan, pemerintah hendaknya mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya uu no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan.
perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.
terkait    #tani mengadu ombudsman
editor: sigit rahmawan abadi
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "6 Kelompok Tani Mengadu Ombudsman"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.